Rokok Non Cukai Manchester dan Rave Marak Beredar di Tanjungpinang, AMAK Angkat Suara

Rokok Manchester dan Rave kian marak beredar di Tanjungpinang. Foto: (dok/radarsatu.com)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Rokok non cukai masih tetap beredar di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ) di sebagian wilayah Kota Tanjungpinang. Diduga rokok non cukai ini terus dimanfaatkan oleh sejumlah orang demi meraup keuntungan.

Lantas tanggungjawab siapa jika rokok non cukai ini terus beredar yang memang bukan di kawasannya ?

Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kota Tanjungpinang, Rizky Fathur Rahman menanggapi rokok non cukai yang terus beredar diluar kawasan FTZ. Jika dilakukan pembiaran terus menerus, justru dapat merugikan pendapatan pemerintah dari sektor ke pabeanan. Ia pun menyayangkan petugas terkait atas kecolongan masuknya rokok non cukai.

Rizky mengatakan, sudah seharusnya petugas Bea Cukai turun ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan rokok ilegal tersebut.

“Sudah seharusnya petugas Bea dan Cukai turun ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan rokok ilegal yang harusnya ada di kawasan FTZ ini. Tapi malah diperjualbelikan di sebagian kawasan Tanjungpinang yang tidak termasuk kawasan FTZ,” katanya.

Penelusuran Radarsatu.com dilapangan, di warung-warung kecil di 4 kecamatan Kota Tanjungpinang dengan vulgar menjual rokok – rokok non cukai seperti Manchester dan Rave dan masih banyak lainnya.

Diakui Rizky, tidak susah mencari penjual rokok Manchester dan Rave itu di Tanjungpinang.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran dari pejabat berwenang,” tegasnya.

Rizky meminta agar tidak memberi ruang untuk mereka para oknum-oknum yang selalu merugikan negara dalam pakaian dinasnya. Ia meminta agar aparat harus bertindak tegas dalam hal ini.

“Di sini peran Bea dan Cukai sangat terdepan dalam mengatasi permasalahan beredarnya rokok bebas cukai yang masuk di Kota Tanjungpinang, kita mendukung penuh Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk bertindak tegas,” imbuhnya.

Rizky merasa heran, karena sesuai aturan pendistribusian rokok non cukai diluar kawasan FTZ itu tetap tidak diperbolehkan. Bahkan jika terdapat peredaran diluar kawasan FTZ itu merupakan pelanggaran.

“Saya harap rokok non cukai ini bisa di tertibkan yang beredar di bukan kawasannya,” harapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *