Oknum Pengusaha Nekat Angkut Ribuan Rokok Non Cukai di Tanjungpinang

Illustrasi mobil box. Foto : net

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – Puluhan ribu rokok non cukai akhirnya berhasil diamankan Bea Cukai Tanjungpinang. Puluhan rokok ilegal diduga berbagai merek itu diangkut menggunakan mobil dan lori box dengan total 88.160 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, pada tanggal 22 Maret 2021 lalu di Tanjungpinang.

Namun, terkait penindakan itu Bea Cukai Tanjungpinang belum dapat memberikan informasi secara detail. Termasuk oknum pengusaha yang nekat mengangkut rokok ilegal tersebut.

“Untuk sementara info ini aja yang bisa kami share,” kata Kasi dan pelayanan Humas KPPBC Tanjungpinang Oka Ahmad Setiawan, Senin (05/04/2021).

Diketahui, di Kota Tanjungpinang terdapat dua wilayah Frade Trade Zone (FTZ) yaitu Dompak dan Senggarang. Dua wilayah tersebut merupakan kawasan bebas dan boleh secara aturan rokok non cukai itu berada.

Meski demikian, BP Tanjungpinang tidak ada lagi memberikan kouta rokok non cukai ke perusahaan-perusahaan dari tahun 2019 silam hingga 2021.

Kepala BP Tanjungpinang Mohd Ikhsan Fansuri mengatakan, jika terdapat peredaran rokok non cukai di kawasan FTZ maupun diluar kawasan FTZ pihaknya akan kembali mengecek ke gudang-gudang yang menjadi penyimpanan rokok non cukai yaitu di Dompak dan Senggarang. Namun sejauh ini, kata Ikhsan, gudang rokok tersebut sudah tidak lagi melakukan aktivitasnya sejak 2019.

“Kita gak ada lagi berikan kouta untuk rokok non cukai, artinya tidak ada lagi rokok non cukai yang bisa masuk,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Realita dilapangan, masih banyak rokok non cukai diperjualbelikan di warung-warung kecil diluar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang seperti H Mind dan REXO Bold. Padahal, kouta rokok non cukai sudah tidak ada lagi diberikan sejak tahun 2019.

Diduga ada oknum yang memasok rokok non cukai ini sehingga dapat beredar luas di Kota Tanjungpinang.

“Ada oknum yang nakal diduga menyeludupkan rokok hingga bisa masuk ke Tanjungpinang,” kata salah seorang sumber yang namanya sengaja tidak dipublis.

Adapun larangan untuk tidak diperjualbelikan di luar kawasan FTZ tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 39 tahun 2007.

Larangan tersebut mencakup, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk diperjualbelikan rokok yang tidak dikemas, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau banderol palsu atau bekas atau yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

Untuk mengatasi ini, BP Tanjungpinang berjanji akan terus bersinergi dan menjalin komunikasi ke Bea Cukai Tanjungpinang.

“Kita terus bersinergi dengan Bea Cukai, nanti melalui anggota 4 kita akan cek kembali,” kata Iksan.

Berdasarkan data, pada tahun 2018 kouta rokok non cukai yang diberikan ke BP Tanjungpinang sebanyak 904.480.000 batang. Hasil hitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah konsumsi rokok untuk para perokok di wilayah Kota Tanjungpinang saja mencapai 129.211 batang pertahun.

Hitungan itu diketahui, setelah baru-baru ini KPK mendalami dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan FTZ Bintan tahun 2016-2018. Sejumlah pejabat Bintan turut diperiksa. KPK sempat bertolak ke Batam, sejumlah dokumen turut diamankan terkait perkara tersebut.

Bahkan, pada Senin dini hari, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang. Dia, Alfeni Harmu seorang Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan kemudian Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Yurioskandar Anggota dua Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan.

Terakhir, Rizki Bintani seorang Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan atau Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021 dan Mardhiah selaku mantan Kepala BP Kawasan Bintan periode 2011-2016.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *