Komisi III DPRD Kepri Tinjau Terhentinya Lanjutan Proses Pembangunan Pelabuhan Malarko di Desa Pongkar

omisi III DPRD Kepri meninjau terhentinya lanjutan proses pembangunan Pelabuhan Malarko di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi III DPRD Kepri meninjau terhentinya lanjutan proses pembangunan Pelabuhan Malarko di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Senin (15/5/2023).

Pembangunan Pelabuhan Malarko memang menjadi tanda tanya bagi wakil rakyat khususnya Komisi III DPRD Kepri yang mana pembangunan ini merupakan proyek multiyears dari pemerintah pusat yang dibangun di Kabupaten Karimun untuk dijadikan pelabuhan kontainer dan sandarnya kapal-kapal besar hingga saat ini terhenti sejak 2013 hingga sekarang dan telah menelan dana 200 M lebih.

Melihat hal tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kepri dipimpin Ketua Komisi Widiastadi Nugroho meninjau pembangunan tersebut bersama anggota komisi III Sahmadin Sinaga, Surya Sardi, Irwansyah, Yudi Kurnain, Sugianto bersama Kepala KSOP Kabupaten Karimun Jon Kenedi, Kepala BP KPBPB Karimun Faisal beserta staf.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho menyayangkan dengan anggaran yang besar tapi sampai sekarang masih belum selesai. Hal ini sangat penting karena akan menjadi pelabuhan bongkar muat kapal kapal besar yang nantinya bisa menumbuhkan perekonomian di Kepri. Dan tentunya kalau dibiarkan saja maka beton beton pembangunan pelabuhan ini lama kelamaan akan rusak.

“Kami turun untuk memastikan secara langsung mengapa Pelabuhan Malarko ini terhenti pembangunannya, sudah terlalu lama sejak tahun 2013 dikawatirkan beton beton pembangunan pelabuhan ini lama kelamaan akan rusak,” Kata Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho saat memimpin langsung peninjauan tersebut.

Widiastadi menjelaskan, peninjauan yang bersifat resmi tersebut dilaksanakan karena sebelumnya Gubernur Kepri telah menerbitkan surat ke Menteri Perhubungan tentang Rekomendasi Hibah Pelabuhan Malarko ke BP KPBPB Karimun agar pihak BP yang melanjutkannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *