DKP Kepri Tindak Lanjuti Terkait Kematian Ikan Masal di Desa Pengujan Bintan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Kepulauan Riau saat menggelar rapat. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Terkait dengan kasus kematian massal ikan di sentra pembenihan ikan Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DKP) Kepulauan Riau sudah mendapatkan informasi dan laporan langsung dari pelaku usaha budidaya Desa Pengujan.

Menurut laporan dari pelaku usaha, kejadian kematian ikan massal sudah mulai berlangsung sejak bulan Januari 2023 dan terus berlanjut sampai saat ini. Dari laporan 17 Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), diperkirakan total kerugian ekonomi mencapai Rp 2,4 miliar.

Sebagian besar didominasi oleh kematian bibit ikan kerapu dan kakap. DKP telah menyampaikan informasi ini ke GubernurKepulauan Riau, dan kerugian material yang cukupbesarinimenjadikeprihatinanGubernurKepulauan Riau.

DKP melalui Bidang Perikanan Budidaya segera setelah menerima laporan, pada tanggal 11 April 2023 telah mengirimkan tim untuk melakukan monitoring dan verifikasi ke Desa Pengujan.

Setelah berkoordinasi dengan instansi Pusat dan Daerah meliputi Balai Karantina Ikan dan Pengujian Mutu (BKIPM), Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, tangga 17 April 2023 menurunkan tim untuk pengambilan sampel air dan sampel ikan untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Penguji Kesehatan Ikan dan Lingkungan BPBL Batam.

“Kami masih menunggu hasil uji histologi dari sampel ikan untuk mengetahui lebih detil penyebab kematian ikan,” ujarnya.

DLHK telah memfasilitasi untuk pertemuan bersama kelompok pelapor, terlapor dan bidang terlait dari DLHK dan DKP Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan tanggal 27 April 2023 di Ruang Rapat DLHK Provinsi Kepulauan Riau disampaikan bahwa terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Terminal Budidaya Bintan (pihakterlapor) masih berupa indikasi.

Perlu pembuktian lebih lanjut melalui, peninjauan lapangan secara konferhensif, dan perlu dilakukan uji lapangan untuk mendapatkan baku mutu lingkungan hidup dan kriteria kerusakan lingkungan.

Untuk itu kepada pihak terlapor diminta untuk menghentikan sementara aktivitas di dalam kawasan hutan sampai dengan terbitnya perizinan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, makaperizinan lokasi dan pengawasan kegiatan tambak budidaya udang di wilayah darat merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota di setiapdaerah.

Jika dalam kegiatan operasionalnya memerlukan pemanfaatan air laut, barulah ini menjadi kewenangan pemerintah pusat/provinsi untuk memberikan perizinan dan melakukan pengawasan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,memberikan perlindungan dari risiko bencana alam, perubahan iklim,serta pencemaran terhadap usaha pelaku usaha budidaya perikanan.

Namun demikian keterbatasan dan kekurangan data dan Analisa, menjadi peluang kerjasama bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan analisis dan mencarikan solusi untuk kepentingan semua pihak.

Saat ini DKP bersama instansi Pusat dan Daerah sedang melakukan  track back kualitas perairan di Desa Pengujan. Dari data yang akan  terkumpul diharapkan dapat memberikan gambaran perkembangan kualitas parameter lingkungan dan juga untuk melihat apakah kasus serupa pernah terjadi atau tidak sebelumnya dan juga menyiapkan langkah antisipasi ke depan agar kasuskematianmassalikantidakterulanglagi.

Untuk memprediksi daya dukung perairan dan perkembangan usaha pembibitan dan pembesaran ikan di Desa Pengujan, DKP tengah menyiapkan kuisioner kepada para pelaku usaha di wilayah Desa Pengujan, Kabupaten Bintan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *