Indeks

PDI-P Kepri Daftarkan 45 Bacaleg DPRD ke KPU, Soerya Respationo Sebut Masih Diisi Petahana

PDI-P Kepri Daftarkan 45 Bacaleg DPRD ke KPU. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Ketua DPD PDI-P Kepri, Soerya Respationo mendampingi 45 Bacaleg DPRD saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Kamis (11/5/2023).

Dari 45 Bacaleg tersebut masih diisi wajah-wajah lama atau petahana yakni, Yuniarni Pustoko Weni, yang kini maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Kepri Dapil Kota Tanjungpinang.

Kemudian ada Jumaga Nadeak, Sugianto, Sahat Sianturi, dan Widiastadi Nugroho yang merupakan petahana dari dapil Kota Batam.

Untuk Dapil Kabupaten Natuna yaitu ada Tawarih, Junaidi dan Wahyuni. Sedangkan Dapil Kabupaten Karimun masih, Ery Suandy.

Untuk Dapil Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga ada nama Irjen Polisi Purnawirawan Darmawan yang meruapakan mantan Wakapolda Kepri.

“Dari 45 bacaleg ini masih diisi wajah-wajah lama atau petahana, dan sebagian lainnya wajah baru,” kata Soerya.

Soerya menjelaska bahwa semua persyaratan dari seluruh Bacaleg yang didaftarkan, secara internal partai sudah melewati proses cek dan ricek, namun keputusan hasil verifikasi tetap di tangan KPU Kepri.

“Seluruh persyaratan Bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024 sudah terpenuhi secara formal. Apakah berkasnya sudah lengkap atau belum, kita masih menunggu keputusan KPU,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pendaftaran sebanyal 45 Bacaleg PDI-P dan seluruhnya dinyatakan lengkap.

“Sudah diterima dan dinyatakan lengkap,” katanya.

Arison menjelaskan, PDI-P menjadi partai politik pertama yang mendaftar ke Kantor KPU Kepri sejak dibukannya pendaftaran dari tanggal 1 Mei dan yang akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.

Sedangkan untuk proses verifikasi berkas akan dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 mendatang

“Kalau ada berkas-berkas yang kurang maupun salah, kita akan kembalikan untuk dilengkapi. Jika ada Bacaleg mundur atau diganti juga diberikan keleluasaan sebelum penetapan daftar calon tetap DPRD,” jelasnya. (*)

Exit mobile version