Pemkab Karimun Terbitkan SE Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama

Pemkab Karimun Gelar Sewindu Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq-Anwar Hasyim. (Foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Karimun baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat dengan nomor: 800/UM-PEG/III/1123/2023 ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah, Kepala Dinas/Badan/Satpol PP, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda dan Camat se-Kabupaten Karimun.

Surat edaran arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 24 Maret 2023, yang di tandatangani oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

Meneruskan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Tanggal 21 Maret 2023, Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, Perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, dengan ini kami sampaikan arahan Presiden, sebagai berikut:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju pendemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Agar edaran ini dapat dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di Instansi masing-masing.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan ASN dan pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Perintah itu ia tuangkan dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam surat itu, Jokowi hanya menekankan alasan kondisi pandemi Covid-19. Tak ada penyebutan mengenai kehidupan mewah pejabat.

Jokowi memerintahkan pengalihan anggaran buka puasa bersama di semua instansi untuk program santunan fakir miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *