Kabag Ekonomi Lingga Meminta Pengecer BBM Minyak Tanah Bersubsidi Jangan Melanggar Aturan Harga

Kabag Ekonomi Lingga menggelar Rakor bersama Kades dan Lurah serta Sub penyalur, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Sanggar Praja Dabo Kecamatan Singkep. (Foto: istimewa).

LINGGA, RADARSATU.COM – Kabag Ekonomi Lingga menggelar Rakor bersama Kades dan Lurah serta Sub penyalur, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Sanggar Praja Dabo Kecamatan Singkep, Kamis (30/3/2023).

Rapat untuk mentertibkan harga minyak tanah di Kecamatan Singkep, yang mana secara tidak sengaja saat mengawasi dan evaluasi ditemukan minyak tanah dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 10.000 untuk satu botol dengan ukuran 1,5 liter.

Said Hendri Kabag Ekonomi Lingga mengatakan, untuk HET minyak tanah subsidi Rp4.600 per liter, jika dijual dengan perbotol dengan kapasitas 1,5 liter seharusnya seharga kurang dari Rp 7.000.

Dengan adanya temuan harga minyak tanah yang tidak sesuai HET tersebut, pihaknya menggelar rakor agar bersama-sama menyepakati untuk harga BBM jenis minyak tanah, harga per liter tetap Rp 4.600, dan untuk per botol ukuran 1,5 liter Rp 7.000.

“Kepada pengecer Said Hendri berpesan jangan pernah menerima minyak yang tidak sesuai takaran, yang artinya kita membeli tetap lah dengan harga per liter bukan per drum, karena keluhan yang disampaikan para pengecer, bahwa satu drum tidak sampai 200 liter, jadi beli minyak tersebut dengan liter jika satu drum itu isinya 180 liter itu lah yang dibayarkan,” katanya.

Dalam hal ini pemerintah daerah hadir mengatur karena ini BBM bersubsidi, jadi apa yang dilakukan hari ini jangan sampai masyarakat mendapatkan minyak tersebut tidak cukup takaran dan harga tidak sesuai dengan HET, apalagi saat ini bulan suci ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri.

Camat Singkep, Agustiar menyampaikan, di dalam rapat penentuan HET minyak tanah ini, seperti yang telah disepakati serta ditetapkan untuk harga minyak tanah Rp4.600 per liter dan Rp7.000 per botol 1,5 liter. Diharapkan kepada pihak pengecer untuk tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Lingga, jangan melebihi dari harga yang sudah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *