Ngaku di Jambret, Ternyata Cuma Prank

Unit Reskrim Polsek Meral menerima laporan palsu terkait jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Meral. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Meral menerima laporan palsu terkait jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Meral, Rabu (22/3/2023).

Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023 bahwa EMS, korban yang juga sebagai pelapor, melaporkan bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira jam 13.20 WIB telah terjadi penjambretan atas dirinya.

Penjambretan itu terjadi didepan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, yang mana pengakuan korban tas yang berada dibahu kanan korban telah dirampas oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Meral melakukan pengecekan CCTV yang dilalui oleh pelapor. Setelah dilakukan cek CCTV tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanan pelapor.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi S N yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa Laporan dan keterangan pelapor tidak benar semuanya.

Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan milik pelapor yang dijambret.

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu.

Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan pelapor untuk bukti kepada suami pelapor dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit.

“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” katanya.

Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *