Raden Hari Inginkan Kerjasama Antar Daerah, Luar Negeri dan Pemprov Kepri Tingkatkan PAD

Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono (RHT) mengapresiasi langkah Pemprov Kepri untuk menginventarisir kerjasama dengan daerah lainnya bahkan luar negeri. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono (RHT) mengapresiasi langkah Pemprov Kepri untuk menginventarisir kerjasama dengan daerah lainnya bahkan luar negeri.

Hal ini diungkapkannya dalam rapat koordinasi antar Pemprov Kepri dan Tim Kerjasama Daerah Kabupaten dan Kota se Kepri, Senin (20/3/2023).

“Saya mengapresiasi sekali kegiatan ini, ini menurut saya penting sekali karena kalau daerah mau maju kerjasama atau kolaborasi antar daerah bahkan luar negeri perlu dilakukan, tapi yang terpenting adalah bagaimana dalam kerjasama yang digagas nanti membawa PAD bagi Kepri itu yang penting,” kata Politisi PKS Raden Hari Tjahyono (RHT) kepada wartawan.

Selain itu, mewakili Pimpinan DPRD Kepri, Politikus Senior PKS ini memberikan beberapa arahan pada rapat koordinasi tersebut, pertama kelembagaan kerjasama daerah merupakan unsur

penting dalam pelaksanaan kerja sama daerah.

Oleh karenanya diharapkan pemerintah daerah memperkuat kelembagaan kerjasama daerah berupa Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) guna menghasilkan kerjasama daerah yang bermanfaat bagi pemerintah daerah.

TKKSD merupakan sentral dalam pelaksanaan Kerjasama daerah, seluruh koordinasi dilaksanakan di dalam kelembagaan ini, baik koordinasi teknis dilevel pelaksanaan, kebijakan dilevel pimpinan dan verifikasi serta perizinan dengan kementerian.

Kedua, pemetaan terhadap kerjasama daerah melalui invetarisasi dan analisa oleh TKKSD yang merupakan langkah awal dalam menghasilkan kerjasama yang bermanfaat bagi pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan agar kerjasama yang akan dilakukan memang sesuai  dengan kebutuhan dan potensi daerah itu sendiri.

Proses memasukan urusan yang akandikerjasamakan tersebut juga harus telah melalui proses kajian yang memang menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah.

Ketiga pemerintah daerah diminta proaktif dalam berkoordinasi dengan DPRD Prov/Kab/Kota  terkait pelaksanaan kerjasama daerah,  sebagaimana diataur dalam pasal 11 Permendagri 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga disebutkan bahwa dalam hal rencana kerjasama daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan kerjasama daerah belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan, maka penyelenggaraan kerjasama tersebut memerlukan persetujuan DPRD.

Demikian juga dalam pelaksanaan  kerjasama luar negeri dalam pasal 9 Permendagri 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah di luar Negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga luar negeri disebutkan bahwa rencana kerjasama daerah yang disusun harus mendapatkan persetujuan dari DPRD meliputi subjek kerjasama, latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, objek kerjasama, ruang lingkup kerjasama, sumber pembiayaan dan jangka waktu pelaksanaannya.

Dan yang terakhir tentang mekanisme pelaksanaan kerjasama daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Intinya kita ingin kerjasama kita membawa benefit bagi Kepri bukan sebaliknya, tentu kita percayakan ke tim untuk merancang dan mendesainnya,” tutup Raden Hari Tjahyono (RHT). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *