Propemperda Harus Sesuai PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD

Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di DPRD Kabupaten Bintan. (Foto: istimewa).

BINTAN, RADARSATU.COM – Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (15/2/2023).

Dalam pertemuan ini disambut oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, Ketua Bapemperda Zulfaevi, Wakil Ketua Bapemperda Arwan dan anggota  beserta perangkat daerah kabupaten Bintan.

Ketua Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Lis Darmansyah mengatakan dalam kunjungan kerja Bapemperda di kabupaten Bintan untuk mensosialisasikan Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah di kota ataupun kabupaten se-Kepri.

Menurut beliau diperlukan penyusunan yang baik Propemperda di Kabupaten Bintan, untuk itu beliau berharap kedepannya segera menetapkan standarisasi dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum di kabupaten/kota.

Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di DPRD Kabupaten Bintan. (Foto: istimewa).

Wali kota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini juga mengatakan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Perda ini harus sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

“Jadi penyusunan Ranperda itu jangan di bolak balik dan harus ada mekanisme cara penyusunannya serta  isi Perda itu harus sesuai dengan judul perda tersebut agar tidak ada kesalahan dan temuan dikemudian hari, ” kata Lis Darmansyah.

Sementara Anggota Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Kamaruddin Ali mengatakan, cara penyusunan Perda itu jangan langsung tahap pembahasan. ” Harus sesuai mekanisme cara penyusunannya untuk menjadikan sebuah perda yang baik,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti sangat berterima kasih atas kunjungan Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau  yang diketuai oleh Lis Darmansyah.

“Tentu saja untuk mendukung hal tersebut beliau berharap segera dilakukan percepatan dalam pembuatan standarisasi dimaksud.” Ujarnya.

Beliau menyampaikan juga harmonisasi produk hukum ini diharapkan dapat mendorong hadirnya peraturan daerah yang baik, berkualitas secara komprehensif dan bermanfaat bagi Kabupaten Bintan.

Hadir dalam Kunjungan Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Ketua Bapemperda Lis Darmansyah, Kamarudin Ali, Taufik, Muhammad Syahid Ridho, Taufik, Kepala Biro Hukum Kuntum Purnomo serta Mashudi Kurniawan Kasubkor P2AKD Set. DPRD Prov. Kepri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *