Komisi I Dengar Pendapat Terkait Tindak Lanjut Ex Karyawan PT. Singgar Mulia Brown dan Root

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan dengar pendapat terkait tindak lanjut hasil pertemuan perihal EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root yang tidak bisa bergabung kembali dengan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JPK dengan PT. PHR. (Foto: istimewa).

BENGKALIS, RADARSATU.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan dengar pendapat terkait tindak lanjut hasil pertemuan perihal EX Karyawan PT. Singgar Mulia Brown & Root yang tidak bisa bergabung kembali dengan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JPK dengan PT. PHR.

Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Febriza Luwu yang digelar di ruangan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kota Duri, Senin (13/02/2023) lalu.

Kedatangan komisi I disambut oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Halazmi Julizar beserta jajarannya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pada pertemuan pertama sudah kita lakukan koordinasi dan mencari solusi terhadap 45 karyawan EX SMBR yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari perusahaan mereka bekerja, kami berharap dengan adanya pertemuan kedua ini ada titik terang dari Perusahaan Mitra kerja PHR terkhusus pekerjaan dibawah EX SMBR,” kata Febriza.

Sementara itu, perwakilan dari Management Tripatra Mitra Kerja PHR Sofyan HS menjelaskan, terkait adanya 45 karyawan EX SMBR yang belum bisa bekerja dimana ada peralihan perusahaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru saat ini peralihan antara Chevron ke PHR yang terdapat dalam kontrak EX SMBR sudah direkrut ke Tripta sebagiannya.

Pada saat akan berakhir kontrak kerja adanya pengurangan pekerjaan dan tenaga kerja pada saat itu, pada intinya proses pengawas tenaga kerja survei yang dimaksud sudah direkrut semua.

“Kita juga mendapatkan informasi dan data dari tim pengawas tenaga kerja Disnaker Provinsi bahwa sebagian sudah bekerja di beberapa mitra kerja kita dan kita tidak pernah memblacklist atau Red Flag ke-45 karyawan tersebut dari perusahaan dan masih bisa bekerja di ruang lingkup mitra kerja perusahaan,” jelasnya.

Perwakilan 45 Karyawan EX SMBR Gusmed menyampaikan bahwa sudah banyak kali pertemuan kita lakukan untuk mendapatkan solusi masalah kami ini, kami berharap bisa kembali bekerja di daerah sendiri.

“Jangan mengambil tenaga kerja di luar daerah Kabupaten Bengkalis karena masih banyak keahlian yang dimiliki oleh anak daerah, mohon kejelasan dan dorongannya terhadap permasalahan ini supaya cepat terselesaikan,” tambahnya.

Disamping itu, Anggota Komisi I Sanusi  juga menyampaikan berkaitan dengan persoalan ini ada dugaan EX Karyawan SMBR berjumlah 45 orang ini diblacklist oleh Mitra kerja PHR di bawah kontrak perusahaan JPK.

Oleh karena itu sebagai bentuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan dimana kami patut mengawasi dan memberikan solusi persoalan ini.

Disnaker sebagai mitra kerja DPRD menjadikan masalah ini serius dan statusnya dalam Program kerja DPRD masih Progres, satu hal yang ingin kami ingatkan kepada mitra PHR dan PHR sebagai pemberi kerja mohon prioritaskan Tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2022, jangan ada diskriminasi dan jangan ada istilah suka atau tidak suka dan lainnya.

“Kami menduga ada diskriminasi terhadap 45 Karyawan EX SMBR karena tidak ada satupun yang diterima bekerja kembali di Perusahaan di awal kontrak JPK, Mohon ini jadikan perhatian khusus PHR jika hal ini tidak menjadi perhatian kami DPRD akan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai peraturan perundangan.

“Kita harus mendorong tenaga kerja lokal kita dalam mengembangkan keahliannya, saya berharap kepada perusahaan PHR untuk menyelesaikan permasalahan 45 Karyawan orang ini, jangan sampai masalah ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” tegasnya.

Sanusi juga mengingatkan kepada empat perusahaan di bawah mitra perusahaan PHR untuk memberi ruang kepada Karyawan 45 orang ini, jangan sampai kita membiarkan tenaga kerja kita di dalam Daerah menjadi pengangguran.

“Mgr HC Pertamina Hulu Rokan Bimo menanggapi bahwa kami tidak pernah memblacklist 45 karyawan Ex SMBR dan kami akan mengingatkan kembali kepada mitra kerja kami bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam hal rekrutmen tenaga kerja dan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal Kabupaten Bengkalis namun kami tidak,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *