Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Tersangka PMII Ilegal di Batam

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial R (49 tahun) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Kemudian, pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman dua orang calon PMI illegal ke Negara Malaysia dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023).

Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non-prosedural,” katanya.

Jefri menjelaskan, kedua korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur. Adapun modusnya tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI resmi

“Kedua korban ini dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 jutaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito memberikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar,” ujarnya.

Dalam kasusu ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah buku paspor Republik Indonesia serta satu unit handphone merk galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *