Bapemperda DPRD Kepri Minta Evaluasi Perda Yang Dianggap Tumpul

Suasana saat rapat terkait pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum di ruang rapat Kantor Graha kepri Batam. (Foto: Istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri mengadakan rapat terkait  pembahasan progres Propemperda tahun 2023 dan harmonisasi produk hukum daerah tahun 2019-2022 bersama Biro Hukum di ruang rapat Kantor Graha kepri Batam, (30/1/2023).

Rapat ini membahas terkait beberapa Peraturan Daerah (Perda) itu di antaranya, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepri tahun 2017-2037,ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,pemberian insentif.

Kemudahan investasi Provinsi Kepulauan Riau,Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,Rencana Umum Energi Daerah,perubahan APBD tahun anggaran 2023,dan pendirian BUMD energi minyak dan gas.

Dalam pembahasan itu, Lis Darmansyah menilai ada beberapa naskah akademis didalam Ranperda masi bias dan harus diperjelas. Contohnya didalam Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Saat ini kita tidak bisa tau dimana titik rawan bencana di Kepri ini, seharusnya kedepan bagai mana agar dapat memperjelas titik rawan bencana di kepri. Oleh karena itu, kedepan BPBD dapat menyusun ulang naskah akademis,” tegasnya.

Rapat itu turut dihadiri Wakil Bapemperda DPRD Provinsi Kepri Khazalik beserta anggota, Sirajudin Nur,Irwansyah,Taufik,Alex dan Surya Sardi,Sekretaris DPRD Martin serta Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Untung Purnomo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *