Indeks

Baru Saja Menjabat, Kapolres Karimun Ungkap 7 Kg Sabu

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat menggelar konferensi pers pengungkapan 7 kg lebih. (Foto: Istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu seberat 7.378 kg, Jumat (27/1/2023).

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, tim personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RJK di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Ryky menjelaskan, dalam hal ini pihaknya mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.

Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai Rp10 miliar.

Exit mobile version