Sepanjang Tahun 2022, Imigrasi Karimun Terbitkan 17.284 Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi bersama awak media melakukan sesi foto bersama. (Foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar konfrensi pers terkait capaian kinerja selama tahun 2022, Kamis (29/12/2022).

Konfrensi pers capaian kinerja itu dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi dan didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Sophian Kasim Sani.

Sophian mengatakan, penyerapan anggaran Dipa dari bulan Januari hingga 25 Desember 2022 sebesar 97,21persen. Dimana pagu awal sebesar Rp7.240.391.000 dan yang terealisasi sebesar Rp7.038.371.249.

Realisasi penerimaan tersebut salah satunya adalah dari paspor yang sudah diterbitkan berjumlah 17.284 dengan total penerimaan Rp6.950.950.000.

“Izin keimigrsian dan masuk kembali total penerimaannya Rp1.163.800.000, visa sebesar Rp253.000.000, pelayanan keimigrasian lainnya Rp262.100.000, pemindahtanganan BMN Rp1.999.999, dan sewa tanah/gedung/bangunan sebesar Rp20.994.000,” jelasnya.

Selain itu, Imigrasi Krimun mencatat perlintasan sebanyak 22.969 untuk kedatangan WNA ke Karimun, dan keberangkatan WNA dari Karimun sebanyak 22.254 perlintasan

“Kedatangan WNI dari luar negeri sebayak 103.615 perlintasan dan keberangkatan WNI keluar negeri sebanyak 123.966 perlintasan,” ujarnya.

Sementara itu, selama tahun 2022, Kantor Imigrasi kelas II Karimun juga melaksanakan program pelayanan Eazy Paspor dan Paspor Simpatik.

“Untuk layanan Eazy paspor, selama tahun 2022, kita sudah melaksanakan di 5 tempat yakni di Tanjungbatu, Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas II Karimun, Dinas PUPR Karimun, Kantor Pengadilan Agama, dan layanan paspor masuk desa di daerah Tanjungbatu,” tambahnya.

Sophian juga mengatakan bahwa untuk paspor simpatik pada instansi, pihak imigrasi Karimun sudah melaksanakan kegiatan di 4 tempat yaitu di komunitas kelenteng meral karimun, bea dan cukai, KSOP dan Muhammadiyah.

Selama tahun 2022, kantor imigrasi kelas II karimun juga sudah mendeportasi 14 kali atas pelanggaran terhadap pasal 75 UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kemudian, selama tahun 2022, kantor imigrasi kelas II karimun juga telah melaksanakan program sosialisasi antara lain tentang M-Paspor, tarif ijin tinggal, pelayanan hukum keimigrasian dan pelayaan imigrasi pada acara karimum expo.

“Untuk ijin tinggal dari januari hingga 25 Desember 2022, tercatat 100 ITK, ITAS baru sebanyak 167 dan ITAS perairan baru sebanyak 61, ITAS perpanjangan sebayak 271, ITAS perairan perpanjangan sebanyak 142 serta ITAP baru dan perpanjangan sebanyak 2,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *