Roy Huffington Eksekusi 9 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Sembilan orang tahanan akan diberangkatkan ke Rutan Tanjungpinang dengan pengawalan ketat. (Foto: istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan eksekusi terhadap 9 orang tahanan ke Rutan Tanjungpinang, Jumat (23/12/2022).

Eksekusi itu dilakukan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap didampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus.

Sembilan orang tahanan itu dijemput dari Polsek Siantan, kemudian dibawa menuju ke Pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.

Selanjutnya, para tahanan diberangkatkan ke Rutan Tanjungpinang dengan menggunakan transportasi Kapal Ferry MV VOC Batavia selama 12 jam juga dengan pengawalan ketat dari petugas.

Roy mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa eksekutor.

Roy juga berharap pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kita berharap kepada pemerintah dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan seperti di Kabupaten Kepulauan Anambas ini karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *