Indeks

Sepanjang Tahun 2022, Sidang Perkara Anak di PN Karimun Menurun

Gedung Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sepanjang tahun 2022, penanganan terhadap sidang perkara anak di Pengadilan Negeri Karimun menurun dibanding tahun sebelumnya.

Data tersebut dikatakan Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo-ringo, Senin (12/12/2022).

Sepanjang tahun 2022, pihaknya menangani sebanyak 6 perkara anak yang meliputi 3 perkara tindak pidana perlindungan anak, 3 perkara pencurian, dan 1 perkara narkotika.

“Jadi tahun 2022 sidang perkara anak didominasi tindak pidana perlindungan anak sebanyak 3 kasus. Semua perkara tersebut sudah putus,” katanya.

Sementara itu, pada tahun 2021 lalu, tercatat ada 11 perkara anak yang telah ditangani PN Karimun yang didominasi perkara pencurian dengan melibatkan anak.

“Untuk rincian 11 perkara anak di tahun 2021 ada 6 pencurian, 4 perlindungan anak, serta 1 perkara narkotika,” ujarnya.

Alfonsius menjelaskan, prioritas yang dilakukan dalam penanganan perkara anak Pengadilan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara sesuai sistem Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.

“Di persidangan juga akan selalu diedukasi dan diberi nasihat-nasihat agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari yang juga dengan didampingi oleh orangtua Anak tentunya,” jelasnya.

Diketahui penanganan perkara anak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengemukakan prinsip umum perlindungan anak.

Prinsip tersebut diantaranya meliputi non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Exit mobile version