Indeks

Terpidana Ferdy Yohanes Kembalikan Rp7,5 Miliar ke Kas Negara

Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono melaksanakan konferensi pers pengembalian uang terpidana Ferdy Yohanes ke kas negara. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono melaksanakan ekseskusi atas uang pengganti senilai Rp7.590.778.904 Miliar dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Ferdy Yohanes, Jumat (9/12/2022).

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tamjungpinang Imam Asyhar menyebutkan, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi uang rersebut dari Terpidana Ferdy Yohanes.

“Uang itu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018 sampai dengan 2019 di Kabupaten Bintan,” terang Imam.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022.

Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg , 8 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes.

“Selanjutnya eksekusi uang senilai RP7,5 Miliar itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang,” paparnya.

Exit mobile version