Usai Dinyatakan Bebas, Nahkoda Tanker MT Zakira Kembali Ditahan Bea Cukai Batam, Ada Apa?

Petugas Bea dan Cukai Batam kembali melakukan penahanan terhadap Nahkoda beserta ABK Tanker MT Zakira. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Bea dan Cukai Batam kembali melakukan penahanan terhadap Nahkoda Kapal MT Zakira GT 539, Muhammad Imam dan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) Albi Zumara.

Upaya penahanan tersebut sempat terjadi ketegangan usai penandatanganan pembebasan yang dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan, Kecamatan Sekupang, Batam, Selasa (6/12/2022) pukul 19.40 WIB.

Pasalnya, baru saja dinyatakan bebas, mobil yang ditumpangi Muhammad Imam dan Albi Zumara dihadang oleh puluhan personel Bea Cukai Batam.

Sebelumnya, nahkoda Kapal Tanker MT Zakira GT 539 itu telah divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan dari Kuasa hukum Nahkoda Kapal MT Zakira 539, Sudirman Situmeang mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai Batam atas dugaan pelaku tindak pidana impor.

Sementara pembebasan kliennya tersebut, penahanan sudah tertuang di dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu lalu.

“Alasannya (penahanan kembali) kurang jelas, dia cuma nunjukin sprint aja. Ini saya di BC batam minta surat penahanan itupun belum ada,” katanya saat dikonfirmasi kepripedia, Rabu. (7/12/2022).

Ia menjelaskan, dari delapan butir putusan praperadilan majelis hakim sebelumnya membebaskan kliennya dari tahanan. Termasuk mengembalikan barang bukti kapal yang sebelumnya ditahan Bea Cukai.

“Kan kita masih minta orangnya dulu di keluarkan, kapalnya belum. Kan putusan ada 8 poin, yang mereka lakukan masih satu itupun langsung rusuh,” jelasnya.

Sudirman menduga upaya penahanan kembali ini sebagai langkah hukum balas dendam setelah kalah dalam gugatan permohonan praperadilan yang diterima Hakim Pengadilan Negeri Karimun.

“Kejadiannya tadi malam. Itulah yang membuat kita tegang-tegangan. (Diduga) Penangkapan balas dendam atas kekalahan prapid,” katanya.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Karimun telah mengabulkan permohonan praperadilan terkait penindakan Kapal Tanker MT Zakira yang dilakukan Bea Cukai dalam Operasi Sriwijaya tahun 2022, Jumat (2/12/2022) lalu.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gracious Perangin-angin tersebut mengabulkan permohonan dua pemohon antara lain, nahkoda dan seorang Abk kapal yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *