Dugaan Korupsi Pembangunan SLB Anambas, Tanpa Ada Kepastian Hukum

SLB Anambas

Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kepri yang di bentuk pada tahun 2008, yang sebelumnya bergabung dengan Kabupaten Natuna dan kemudiaan di mekarkan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2008 sehingga menjadi Kabupaten tersendiri.

Sebagai Kabupaten yang tergolong Kabupaten baru, pembangunan di wilayah ini masih banyak terdapat kekurangan khususnya menyangkut infrastruktur dan sarana prasarana wilayah.

Dengan keterbatasan APBD yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, sementara permasalahan pembangunan yang begitu kompleks serta letak geografis yang terdiri dari sebaran pulau-pulau kecil yang sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca. Bahkan pada musim angin utara dapat memicu ketinggian gelombang hingga mencapai 4-5 meter, kondisi itu hampir melumpuhkan segala aktivitas di wilayah ini pada musim-musim tersebut.

Salah satu permasalahan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu menyangkut sektor pendidikan, dimana masih terbatasnya sarana prasarana pendidikan maupun tenaga pendidik khususnya di pulau-pulau yang sulit diakses.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022, tercatat hanya terdapat 67 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sementara untuk Anak Difabel atau anak yang memiliki keterbatasan fisik dan mental, pada tahun 2020 baru dapat di akomodir melalui Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN).

Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang berada di Desa Tiangau Arung Hijau, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, merupakan SLB pertama yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keberadaan SLB di Kabupaten itu bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan secara adil dan merata termasuk bagi anak-anak difabel, yang jumlahnya mencapai 170 anak yang tersebar di Kabupaten itu.

Celakanya, pembangunan SLB yang memiliki tujuan mulia itu justru di bangun dengan menyisakan berbagai persoalan hingga masuk ke ranah hukum. Dimana pembangunan yang menggunakan APBN tahun anggaran 2019 dengan alokasi anggaran mencapai Rp. 3,1 Miliar, sempat santer menjadi perbincangan dengan berbagai permasalahan yang ditimbulkan selama proses pembangunannya.

Bahkan persoalan itu sudah pernah ditangani oleh Polres Anambas, namun sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dalam perkembangan penanganannya.

Tim Penilai Tenaga Ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau pun juga sudah pernah terjun ke lokasi untuk melakukan penelitian terhadap kondisi fisik bangunan.

Bahkan informasi yang diperoleh jika Inspektorat sudah pernah melakukan audit, dimana hasil audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan akibat pembangunan SLB tersebut. Namun tidak diperoleh informasi berapa sesungguhnya nilai kerugian negara yang ditemukan dalam hasil audit itu, bahkan tidak juga diketahui seperti apa tindak lanjut atas hasil audit yang telah dilakukan oleh Pihak Inspektorat.

Kabarnya, salah satu oknum Kabid pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang juga merupakan Ketua Komite Pembangunan waktu itu dianggap menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan SLB. Bahkan beberapa sumber mengatakan jika kerugian negara akibat pembangunan SLB mencapai sebesar Rp.500 juta lebih, namun yang baru dikembalikan hanya sebesar Rp.157 juta.

Permasalahan atas pembangunan SLB itu muncul ketika terdapatnya Plang Baleho pada halaman sekolah yang bertuliskan “Mohon Maaf bapak Bupati Kepulauan Anambas. Sekolah SLB ini jangan diresmikan, karena kami pekerja belum dibayar selama tiga bulan lamanya”.

Berangkat dari hal itu, beberapa media mulai santer memberitakan sejumlah permasalahan yang timbul akibat pembangunan SLB di Kabupaten Kepulauan Anambas seperti terkait upah pekerja maupun sejumlah material yang belum dibayarkan.

Begitu juga adanya dugaan bahwa, pembangunan tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan maupun anggaran yang telah dialokasikan. Yang diduga masih terdapat beberapa ruangan yang belum 100 persen selesai dikerjakan, sementara negara sudah membayarkan 100 persen.

Kondisi tersebut bahkan tidak luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Anambas, yang hingga kemudian melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk Ketua Komite Pembangunan SLB waktu itu.

Kasus itu pun sekarang terkesan hilang begitu saja, bahkan proses maupun hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Anambas hingga kini tidak diketahui sejauh mana perkembangannya.

Kendati Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Kepulauan Anambas telah difungsikan pada tahun 2020 dengan melakukan penerimaan siswa baru, namun jika diperhatikan kondisi lokasi bangunan maupun sarana prasarana pendukungnya belum sepenuhnya optimal.

Kondisi itu tentu kurang representative apalagi merupakan sarana pendidikan bagi anak-anak difabel, yang memang memerlukan kekhususan baik dalam hal tenaga pengajar maupun sarana prasarana yang mendukung aktivitas anak-anak difabel.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan memang sedang gencar-gencarnya berupaya melakukan pemerataan mutu maupun sarana prasarana pendidikan, khususnya bagi kelompok anak difabel diwilayah-wilayah terpencil termasuk tentunya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Apalagi saat ini Pemerintah Pusat akan kembali menganggarkan dalam APBN untuk pembangunan tahap selanjutnya pada SLBN Anambas. Harapannya tentu dengan adanya alokasi anggaran tersebut, dapat lebih menyempurnakan kondisi bangunan, lingkungan sekolah maupun sarana prasarana pendukung SLB.

Akan tetapi dengan permasalahan pembangunan SLBN Anambas yang hingga saat ini belum adanya kepastian hukum dalam penanganannya, dapat menyebabkan rencana pembangunan berikutnya ikut terhambat.

Tentunya Pemerintah Pusat tidak akan menganggarkan dan melaksanakan pembangunan lanjutan, jika pembangunan sebelumnya masih menyisahkan masalah apalagi terkait dengan masalah hukum yang belum ada kepastian hukum.

Semua pihak harus menyadari urgensi keberadaan SLBN khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai upaya menciptakan pemerataan pendidikan yang juga merupakan hak dasar yang dimiliki oleh anak-anak difabel. Sehingga semua pihak hendaknya berupaya mendorong mewujudkan sarana prasarana pendidikan anak-anak difabel yang representative, sesuai kekhususan yang dimiliki oleh anak-anak difabel.

Oleh karena itu, tentu solusinya adalah bagaimana Para Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, dapat segera menyelesaikan proses penyidikan atas Dugaan Korupsi pada pembangunan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang berada di Desa Tiangau Arung Hijau Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Jika memang ditemukan adanya unsur melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyebabkan kerugian negara, maka diperlukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga jika ternyata tidak terdapat unsur melanggar aturan, maka persoalan hukum dapat segera dihentikan sehingga tidak menimbulkan beragam persepsi publik.

Selain dalam rangka menciptakan Kepastian Hukum dalam penanganan permasalahan terkait pembangunan SLBN Anambas, juga menjadi penting bagi kelanjutan pembangunan SLBN Anambas yang memang masih memerlukan optimalisasi pembangunan fisik maupun sarana prasarananya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *