Pembangunan Gedung Dekranasda Kepri di Tengah Upaya Pemulihan Ekonomi

Pembangunan Gedung Dekranasda Kepri di Tanjungpinang mencapai Rp 10 Miliar tahun 2022

Tahun 2022 merupakan tahun yang sedang gencar-gencarnya digaungkan pemulihan ekonomi, baik itu skala nasional maupun daerah termasuk di Provinsi Kepri. RPJMD Provinsi Kepri telah menetapkan target pada tahun 2022 yang diprioritaskan bagi Percepatan Pemulihan dan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, sasarannya difokuskan pada dukungan Pemerintah terhadap sektor-sektor penggerak ekonomi yang dapat menstimulus pendapatan ekonomi masyarakat.

Lantas, sejauh mana implementasi pelaksanaan APBD Provinsi Kepri Tahun 2022 telah memberikan stimulus bagi pemulihan ekonomi masyarakat di Provinsi Kepri ?

Berdasarkan postur belanja APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp.3.947.860.255.136,-, hanya sekian persen peruntukan alokasi belanja yang bersentuhan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat khususnya akibat dampak Pandemi COVID-19.

Dengab keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 Tentang Dana Insentif Daerah, maka upaya pemulihan ekonomi masyarakat sedikit terbantu karena adanya penambahan Dana Insentif Daerah sebesar Rp.18.075.754.000,-,.

Alokasi anggaran Dana Insentif Daerah memang telah secara jelas memiliki peruntukan yang hanya dapat dipergunakan untuk mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi masyarakat, melalui perlindungan sosial seperti bantuan sosial maupun dukungan terhadap para pelaku UMKM.

Dengan kompleksnya permasalahan dalam upaya pemulihan ekonomi, tentu alokasi anggaran Dana Insentif Daerah belum memadai. Namun ironisnya, Pemerintah Provinsi Kepri terkesan hanya sebatas formalitas tanpa didukung program dan anggaran yang memadai atau dengan kata lain: “Yang penting program pemulihan ekonomi ada dan sudah dianggarkan” sehingga terkesan tidak menjadi penting output maupun impact terhadap program yang dilaksanakan.

Ketidak seriusan Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat juga terlihat dari pendistribusian anggaran pada sejumlah OPD, dimana terlihat ketimpangan pendistribusian anggaran yang lebih dominan pada OPD-OPD yang melaksanakan program-program pembangunan fisik.

Salah satunya yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) yang memiliki alokasi anggaran mencapai Rp.463,282,625,457,- dimana hampir sebagian besar alokasi anggaran diperuntukan bagi pembangunan fisik yang salah satunya yaitu bangunan gedung.

Diantara sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 yaitu Pembangunan Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepri yang berlokasi di Kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang, yang diperkirakan pembangunannya akan menelan biaya hampir 15 miliar rupiah lebih melalui penganggaran APBD Tahun 2022 mencapai 10 miliar rupiah dan sisanya akan dianggarkan kembali pada tahun 2023.

Memang pembangunan gedung itu memang memiliki sisi positif, selain untuk memperindah Ibukota Provinsi Kepri juga bertujuan sebagai pusat pemasaran produk-produk kerajinan unggulan yang ada di Provinsi Kepri.

Tapi dengan keterbatasan keuangan daerah dan kompleksitas permasalahan pembangunan khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi, sehingga pembangunan gedung seharusnya belum menjadi hal yang prioritas untuk dilaksanakan.

Mungkin tujuannya adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, seharusnya Pemerintah Provinsi Kepri bukan hanya sebatas menyediakan sarana pemasaran produk UMKM dalam skala lokal akan tetapi yang dibutuhkan adalah bagaimana setiap UMKM dapat tetap bertahan dengan dukungan permodalan yang memadai.

Jangan Hanya Sebatas Proyek

Tidak dapat dipungkiri, pembangunan fisik apalagi yang berkaitan dengan pembangunan gedung, akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit nilainya apalagi jika mencapai 15 miliar rupiah lebih. Tentu dengan anggaran yang segitu besar, orientasinya tidak hanya sebatas membangun sebuah gedung tapi ada konsekuensi-konsekuensi lainnya dalam hal pemerliharaan dan pengelolaan bangunan.

Kondisi ini cukup banyak terjadi, dimana Pemerintah Daerah sering melakukan pembangunan gedung yang kemudian terbiarkan, tanpa adanya pengelolaan dan pemeliharaan terhadap bangunan yang sudah menjadi kategori asset daerah.

Hal ini terjadi karena orientasinya hanya semata-mata untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung, tanpa memperhitungkan biaya pemeliharaan serta pengelolaan setiap asset daerah. Hasilnya, alokasi anggaran APBD untuk membangun sebuah gedung tidak memberikan dampak apapun, sementara belanja pemeliharaan asset setiap tahun tetap dianggarkan.

Apalagi jika dilihat dari karakteristik pemasaran produk-produk kerajinan daerah di Tanjungpinang, yang memang harus diakui kurang memiliki prospek dibandingkan dengan beberapa daerah lain yang ada di Indonesia.

Produk-produk kerajinan daerah justru lebih mendapatkan tempat jika diekspor ke luar negeri, dibandingkan jika hanya menghandalkan pasar lokal. Maka jika dikaitkan dengan pembangunan Gedung Dekranasda hanya untuk tujuan pemasaran produk-produk kerajinan lokal, maka tentunya hal ini perlu dikaji kembali efektivitasnya.

Potensi Rawan KKN

Tidak sedikit kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh proyek pembangunan fisik atau jasa konstruksi, baik itu menyangkut pembangunan bangunan gedung, pelabuhan, jalan dan sebagainya.

Potensi tersebut bisa terjadi mulai dari proses perencanaan program kegiatan, penganggaran hingga pada pelaksanaannya. Pada proses perencanaan dan penganggaran, praktik-praktik “suap” untuk memuluskan pihak-pihak tertentu untuk memenangkan tender menjadi modus yang sering terjadi. Kondisi seperti ini kemudian sering berdampak pada pelaksanaan proyek, dimana orientasi pemenang tender tentunya berupaya memperoleh keuntungan besar dari tender proyek yang didapatkan.

Akibatnya, pembangunan yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dengan spesifikasi material yang telah ditentukan, sering kali berada di bawah spesifikasi yang ditentukan sehingga selisih harga inilah yang sering menjadi masalah hukum.

Terkait pembangunan Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, tentunya kita berharap hal tersebut tidak terjadi kendati potensi itu bisa saja terjadi jika lemahnya pengawasan atas pelaksanaan pembangunannya.

Pengelolaan Gedung Dekranasda

Bagaimanapun kita menyikapi pembangunan Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, namun kondisinya pembangunan itu telah dilaksanakan dan saat ini sedang berjalan. Yang terpenting adalah bagaimana pembangunannya berjalan sesuai harapan dan tujuan didirikannya bangunan itu serta dapat mengakomodir para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya melalui sarana yang disediakan.

Tentunya kondisi itu tidak terlepas dari kualitas bangunan yang nantinya disediakan maupun mekanisme dalam pengelolaannya. Peruntukan bangunan tentunya tidak hanya cukup sebagai sarana memasarkan produk-produk yang bersifat kerajinan saja, akan tetapi juga berbagai produk lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat di Kota Tanjungpinang seperti pusat kuliner dan sebagainya.

Pemerintah Provinsi Kepri juga perlu mensiasati pengelolaannya sehingga kedepannya tidak justru membebankan APBD, bahkan jika memungkinkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah melalui Pengelolaan Asset Daerah yang dipisahkan.

Maka konsekuensinya tentu Asset tersebut harus diserahkan ke BUMD, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMD. Tapi dengan catatan, pengelolaan oleh BUMD tidak hanya berorientasi pada mencari keuntungan semata, melainkan menjadi solusi bagi peningkatan pendapatan para pelaku UMKM.

(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *