Akibat Siram Kuah Gulai Basi ke Anak, Seorang Ibu di Bui

Agenda pemeriksaan saksi meringankan, 27 September 2022 lalu. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis seorang ibu berinisial AS selama 5 bulan penjara akibat menyiram kuah gulai basi kepada anak berusia 15 tahun.

Putusan ini dibacakan hakim pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (1/11/2022).

Menurut hakim, terdakwa AS telah terbukti secara sah bersalah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra mengatakan bahwa putusan 5 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (AS) dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya,” kata hakim saat membacakan hasil putusan.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa (AS), Agung Ramadhan Saputra dan Razil sudah memohon kepada hakim agar terdakwa putuskan bebas karna yang terdakwa melakukannya sebagai bentuk pembelaan diri sesuai denga pasal 49 ayat (1) KUHP.

“Ya putusan setengah (pengurangan) dari tuntutan jaksa penuntut umum, meskipun begitu kami tetap menghargai keputusan majelis hakim,” kata Agung.

Sebelumnya sempat beredar kasus terdakwa AS yang menyiram kuah gulai ini.

Pengakuan terdakwa bahwa dirinya dikeroyok oleh keluarga korban pada saat sedang dirumah, sehingga terdakwa secara spontan menyiramkan kuah gulai basi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *