Indeks

Ditresnarkoba Amankan 26 Kg Narkotika

Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sebanyak 26 Kg. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu.

Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M Als Y dan K.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri pada hari Senin (24/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombespol Ahmad David.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam.

Tim Khusus opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengamatan, Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.

“Pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa satu orang berinisial M als Y als K,” jelasnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp252.000.

Serta 462 Ringgit, satu unit speedboat, satu unit speedboat dengan mesin Yamaha dan dua unit handphone.

Narkotika jenis sabu ini berasal dari Johor-Malaysia berindikasi milik dari berinsial N. Saat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau.

Diketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam satu bungkus di upah 10 Juta Rupiah apabila barang tersebut sampai di tujuan.

“Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke dua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi Tekong yang saat ini masih DPO,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun. (*)

Exit mobile version