Verfak Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Rapat koordinasi bersama dilaksanakan KPU Tanjungpinang. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – KPU Kota Tanjungpinang akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Mulai dilaksanakan, Minggu 16 Oktober hingga 4 November 2022.

Verfak tersebut ditujukkan kepada sembilan Parpol dari 18 Parpol yang lolos administrasi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andri Yudhi menyampaikan Verfak dilaksanakn terhadap sembilan Parpol.

“Verfak ini ditujukan kepada 9 Parpol yang tidak mencukupi Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 lalu,” ujar Andri Yudhi.

Terdata 9 Parpol lainnya yang telah lolos PT pada 2019 lalu tidak akan melanjutkan Verfak.

Andri menjelaskan tahapan Verfak terhadap Parpol yang tidak memenuhi PT di Kota Tanjungpinang dibagi dua tahap.

Tanggal 16-17 Oktober 2022 katanya dilaksanakan Verfak kepengurusan dan kantor Parpol bersangkutan.

“Dan Verfak tahap ini masih menunggu keputusan KPU RI terhadap Verfak tingkat nasional hari ini, “ujar Andri Yudhi usai membuka Rakor Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol di Aston Hotel Tanjungpinang, Sabtu 15 Oktober 2022.

Artinya rinci Andri jika terdapat Parpol di tingkat nasional tidak lolos Verfak, maka KPU Kota Tanjungpinang tidak perlu melanjutkan tahapan Verfak terhadap Parpol bersangkutan.

Kemudian Verfak keanggotaan Parpol dilaksanakan mulai 18 Oktober hingga 4 November 2022.

“Kita akan turun ke lapangan dengan berbagai metode Verfak. Salah satunya mendatangi dan mengunjungi anggota Parpol yang sebelumnya telah didaftarkan Parpol secara administratif, “ujar Andri.

Pada kesempatan itu, Andri menghatapkan Parpol yang akan diverfak mempersiapkan diri.

“Parpol diminta mempersiapkan diri untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada saat Verfak nanti, “ujarnya.

Pada Sabtu 15 Oktober 2022, KPU Kota Tanjungpinang menggelar Rakor verifikasi faktual keanggotaan Parpol pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Rakor diikuti pihak Polres Tanjungpinang, Kodim Bintan, Ormas serta seluruh Lurah di Kota Tanjungpinang.

Berikut sembilan Parpol yang akan diverfak:

1. Partai Bulan Bintang

2. Partai Buruh

3. Partai Garda Perubahan Indonesia

4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

5. Partai Hati Nurani Rakyat

6. Partai Kebangkitan Nusantara

7. Partai Pelindo

8. Partai Solidaritas Indonesia

9. Partai Ummat

Sementara sembilan Parpol yang memenuhi PT Pemilu 2019 lalu yakni,

1. Partai Amanat Nasional

2. Partai Golongan Karya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Gerakan Indonesia Raya

5. Partai Persatuan Pembangunan

6. Partai Kebangkitan Bangsa

7. Partai Keadilan Sejahtera.

8. Partai NasDem

9. Partai Demokrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *