Fraksi Partai Gerindra Karimun Tolak Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Ada Apa?

Saar rapat Paripurna di DPRD Karimun. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Fraksi partai Gerindra Karimun menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pembentukan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diusulkan Pemkab Karimun.

Ketua fraksi Gerindra Kabupaten Karimun, Zaizulfikar mengatakan, usulan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dianggap tidak sesuai.

Apalagi melihat kondisi keuangan daerah saat ini. Sebelum menolak Ranperda bantuan hukum kepada warga miskin ini yang diajukan Pemkab Karimun, Fraksi Gerindra sebelumnya memilih tidak hadir dalam rapat Paripurna pembahasan Ranperda bantuan hukum di DPRD Karimun beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari Pasal 19 UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai landasan utama kepada pemerintah daerah, tidak menjadi suatu keharusan atas inisiasi pengajuan Ranperda tersebut.

Dengan begitu, pihaknya menyebut Ranperda ini tidak didasari atas adanya kajian sosiologis yang memuat tentang jumlah masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.

“Pada penyampaian jumlah penanganan kasus oleh dua organisasi bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang notabennya sudah dibiayai oleh APBN,” ujarnya.

Dari aspek yuridis mulai dari tingkat penyidikan kejaksaan sampai dengan pengadilan sudah mewajibkan pejabat di setiap tingkatan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak hukum.

Hal tersebut juga terkhusus bagi advokat yang wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Maka berdasarkan uraian itu, fraksi Gerindra berpandangan bahwa Ranperda ini belum dalam waktu yang tepat untuk diajukan sehingga fraksi Gerindra menolak Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dibahas di tingkat selanjutnya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *