Pemerintah Karimun Ususlkan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq SSos MSi menyerahkan Ranperda Penyeenggaran Bantuan Hukum kepada Ketua DPRD Muhammad Yusuf Sirat. (Foto: istimewa).

(Galery Foto)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pemerintah Karimun telah mengususlkan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke DPRD agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sasaran nantinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dalam memberikan bantuan hukum. Ranperda tersebut sudah dibahas dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Karimun, Senin (10/10/2022).

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang diajukan berdasarkan amanat undang-undang 1945 pada pasal 18 dan pasal 28. Kemudian undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42, tentang kesetaraan dalam bantuan hukum.

Baca Juga :  Bupati Karimun Mewisuda Ratusan Santri TPQ se-Kundur Utara Tahun 2022

“Dengan Ranperda ini kita tentu mengikuti amanat undang-undang, yang diminta agar setiap daerah membuat Perda. Sehingga ada bantuan hukum yang bisa diberikan kepada masyarakat, agar mendapatkan kepastian dan kesetaraan hukum,” ujar Rafiq.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani menanggapi, bahwa Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Karimun sangat direspon baik oleh DPRD, terkhusus oleh Bapemperda.

“Ranperda ini sebagai komitmen pemerintah, bahwa Kabupaten Karimun peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi tinggal diatur saja nanti dari rekan-rekan Pansus untuk mendalami, apa saja kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan hukum tersebut,” ujar Nyimas Novi.

Baca Juga :  Sekda Anambas dan Kemendikbud-Ristek Lantik Pengurus FTBM Anambas Periode 2022-2027

Perlunya Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk diteruskan menjadi Perda, karena dinilai sangat penting. Sehingga ketika masyarakat miskin yang tersandung masalah hukum, maka pemerintah daerah bisa hadir.

“Kan ada bantuan dari Kemenkumham namun itu juga terbatas, dalam satu tahun hanya bisa dibantu lima kasus. Jadi selebihnya itu ya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memberikan pendampingan secara gratis, tapi kan masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat setuhan bantuan hukum dari pemerintah, untuk itulah pemerintah hadir,” ungkapnya. (*)

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Pengukuhan Ketua LAM Kabupaten Karimun
Salam komando Ketua Komisi I/Ketua Fraksi PDI-P DPRD Karimun Sulfanow Putra bersama Bupati Aunur Rafiq. (Foto: istimewa).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Karimun Raja Rafiza menyerahkan hasil laporan kepada Ketua DPRD M.Yusuf Sirat. (Foto: istimewa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.