Indeks

Sah! APBD Perubahan Anambas Tahun Anggaran 2022 Ketuk Palu

Ketuk palu pengesahan APBD Anambas. (Foto: istimewa).

(Galery)

 

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Berdasarkan pembahasan dan kesepakatan legislatif dan eksekutif, Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBDP) tahun 2022 disahkan di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Anambas, Kamis (29/9/2022).

Nilainya turun 1,45 persen bila dibandingkan APBD Murni 2022 ini. Dengan nilai Rp917.647.866.316.

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri mengatakan, pendapatan belanja dan pembiayaan mendapat perubahan berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Anambas 2022 yang sudah ditentukan sebelumnya.

Terdiri dari penerimaan dari PAD senilai Rp41.450.650.040, dana transfer senilai Rp815.808.870.490, lain-lain pendapatan daerah sejumlah Rp11.797.340.000 dan penerimaan pembiayaan tercatat Rp48.591.005.786.

Ia menuturkan, total belanja anggaran pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022, diprediksi senilai Rp917.647.866.316.

Terdiri dari belanja operasi senilai Rp679.836.224.435, belanja modal tercatat Rp122.555.451.293, belanja tidak terduga diproyeksikan Rp6.189.407.385, belanja transfer senilai Rp107.866.959.219 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000.

Dengan total anggaran tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 dengan beberapa catatan.

Seperti yang disampaikan PDI Perjuangan Plus dalam padangan umum sebelumnya, meminta agar pemerintah daerah melakukan fokus kepada upaya menyelesaikan utang jangka pendek tahun 2021.

Lalu, pemerintah didorong memastikan tunda bayar bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu, sehingga tidak berdampak terhadap realisasi lainnya.

“Terutama terkait penyelesaian utang jangka pendek tahun 2021 bisa diselesaikan pada APBD Perubahan tahun 2022 ini, sehingga tidak menjadi beban nantinya di APBD tahun 2023,” ucapnya.

PDI Perjuangan Plus berharap kepada pemerintah daerah dapat memastikan sumber–sumber pendapatan yang diasumsikan sesuai dengan yang tertuang pada peraturan menteri keuangan nomor 127 tahun 2022.

Sementara itu, dalam pandangan Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), berharap pemerintah daerah dan jajarannya tetap konsisten dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Selain itu, Fraksi KIR juga mengingatkan agar prioritas yang telah ditetapkan dapat terwujud dengan baik.

Bupati Anambas Abdul Haris menyampaikan, pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 ini, alokasi anggaran mengalami penurunan.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 ini, Abdul Haris juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD, dapat mengoptimalkan anggaran yang telah disahkan.

Terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat. Mulai secara langsung maupun tidak langsung serta pelunasan kewajiban utang jangka pendek tahun 2021.

“Selanjutnya tugas Sekretaris Daerah Anambas selaku Ketua TAPD beserta perangkat daerah terkait segera menyampaikan Ranperda APBD Perubahan ini kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk dievaluasi. Semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti,” tuturnya. (*)

Exit mobile version