Penghasilan Rp35.000/Hari, Masuk Kategori Orang Miskin Menurut Laporan Bank Dunia

Potret: kehidupan masyarakat. (Foto: dok.detikfinance).

JAKARTA, RADARSATU.COM – Bank Dunia (World Bank) mengubah ketentuan baru mengenai garis kemiskinan. Perubahan ini dikarenakan terjadinya peningkatan harga di negara kawasan Asia Timur dan Pasifik terutama Amerika Serikat (AS).

Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 2,15 atau Rp 32.812 per orang per hari (asumsi kurs Rp 15.261). Sebelumnya garis kemiskinan ekstrem di level US$ 1,90 atau Rp 28.995 per orang per hari.

Itu artinya apabila penghasilan per orang hanya Rp 32.000-an per hari, maka orang tersebut dikategorikan miskin. Dengan perhitungan baru ini membuat 13 juta warga Indonesia turun kelas dari berpenghasilan menengah ke bawah menjadi kelompok miskin.

Harga yang relatif lebih tinggi menyiratkan penurunan daya beli sehingga menghasilkan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi,” tulis laporan Bank Dunia bertajuk ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery’, Kamis (29/9/2022).

Tak hanya itu, batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) juga naik dari US$ 3,20 menjadi US$ 3,65 per orang per hari. Begitupun batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) naik dari US$ 5,50 menjadi US$ 6,85 per orang per hari.

Dengan batasan baru ini, membuat sebanyak 33 juta orang kelas menengah bawah di Asia turun kelas menjadi miskin. Indonesia dan China menjadi negara dengan penurunan kelas menengah bawah dan atas terbanyak.

“Meskipun dampak pada kemiskinan ekstrim US$ 2,15 relatif terbatas karena kemiskinan ekstrim di wilayah tersebut sudah sangat rendah, perubahan pada garis kelas berpenghasilan menengah ke bawah dan menengah ke atas masing-masing US$ 3,65 dan US$ 6,85 perlu diperhatikan,” ujar Bank Dunia.

 

(Sumber: detikfinance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *