Penjual Knalpot Racing Terancam Dicabut Izin Usahanya

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto saat diwawancarai wartawan. (Foto: Riandi/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Maraknya pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di Kabupaten Karimun membuat Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto harus mengambil tindakan tegas.

Pasalnya, penggunaan knalpot racing itu tidak pada kendaraan yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan, sehingga mengganggu pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Karimun menggandeng Disperindag Kabupaten Karimun untuk dapat memberikan teguran kepada pemilik toko sapare part kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat agar tidak lagi menjual knalpot racing kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.

“Kami dari Satlantas Polres Karimun bersama Disperindag Kabupaten Karimun akan memberikan teguran kepada penjual agar kedepannya tidak menjual apalagi memasangkan knalpot racing itu sendiri kepada kendaraan bermotor. Jika teguran tidak diindahkan maka izin usahanya akan dicabut,” kata Eko, Jumat (26/8/2022).

Eko menjelaskan, hal tersebut bertujuan agar terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalintas di wilayah Kabupaten Karimun.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menggunakan knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing-masing pabrik kendaraan bermotor yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara.

“Apabila kedepan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan amanat undang-undang lalu lintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *