Indeks

Satnarkoba Polres Karimun Amankan 6 Tersangka Sindikat 30 kg Ganja Kering

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, saat menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka narkoba jenis ganja kering di Polres Karimun. (Foto: Istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering seberat 30 kg.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan tindak pidana ini terjadi pada 29 Juli 2022 lalu terhadap lima orang tersangka laki-laki dengan TKP yang berbeda.

“Adapun para tersangka berinisial H, SZ, YF, MA dan MT ini diamankan di dua lokasi. Tiga orang di wilayah Kecamatan Tebing dan dua orang lagi diamankan di wilayah Kecamatan Karimun dua orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto saat menggelar konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 5 tersangka, sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan pada 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB, polisi kembali berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial NR di depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.

“Barang bukti yang disita dari tersangka NR terdapat 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus 1 kg. Jadi total keseluruhan seberat 30 Kg,” jelasnya.

Para pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp.10 miliar.

Exit mobile version