Ketua DPRD Inhil Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Ketua DPRD Inhil, Feriyandi bersama Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subgja meresmikan Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. (Foto: Istimewa).

(Galery foto)

 

INHIL, RADARSATU.COM – Ketua DPRD Inhil, Feriyandi bersama Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subgja meresmikan Rumah Restorative Justice “Jembatan Asa” di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (3/8/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice itu juga disaksikan Ketua TP PKK, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Provinsi Riau, OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembilahan Hulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta undangan lainnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice itu ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subgja menegaskan, dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini, masyarakat diharapkan jangan sungkan datang ke Kantor Kejaksaan maupun di rumah RJ ini untuk berkonsultasi terkait hukum.

“Mudah-mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice, masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan karena jaksa penuntut ini mengabdi untuk masyarakat. Apabila bapak ibu segan untuk pergi ke kantor kejaksaan, maka manfaatkanlah rumah Restorative Justice ini dan bisa berkonsultasi dengan hukum pidana, perdata,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *