Polisi Amankan Tiga Tersangka Peracik Obat Dosis Tinggi di Karimun

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto saat konferensi pers narkotika. (Foto: Riandi/Radarsatu)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sat Narkoba Polres Karimun mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin.

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin Kristanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial RN, NL dan MS.

Ketiga tersangka ini berhasil diamankan di salah satu rumah milik tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Pada saat diamankan, para tersangka sedang memproduksi obat-obatan tersebut,” katanya.

Badawi menjelaskan, para tersangka memproduksi obat-obatan dengan dosis tinggi itu diperoleh dari apotek dan mencampurnya dengan zat kimia berbahaya lainnya.

Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pengecekan laboratorium dan hasilnya telah mengandung zat kimia (narkotika).

“BB nya ini mereka cetak sendiri (home industri). Mereka menggunakan bahan obat-obatan yang dibeli dari apotek dan dicampur dengan zat berbahaya seperti baterai dan zat berbahaya lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menambahkan, para tersangka ini sebelumnya sudah pernah memproduksi dan mengedarkannya.

“Mereka ini sebelumnya sudah pernah memproduksi dan mengedarkannya di Karimun. Untuk BB yang berhasil kita amankan sebanyak 850 butir ini rencananya akan dikirim ke Batam dan sudah ada yang memesannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda Rp. 1 miliar sampai Rp. 15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *