Melalui Restorative Justice, Roy Huffington Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pencurian dengan terdakwa berinisial H. (Foto: Istimewa)

NATUNA, RADARSATU.COM – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pencurian dengan terdakwa berinisial H, Jumat (22/7/2022).

Roy mengatakan, pencurian ini dilakukan terdakwa H terhadap sepeda motor Supra X 125 milik Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Selanjutnya, perkara telah diproses di kepolisian dan dinyatakan P-21 oleh Penuntut Umum, lalu dilakukan Tahap 2 Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti.

“Perkara atas nama terdakwa H ini telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan upaya Restorative Justice (RJ),” katanya.

Kemudian, Roy selaku fasilitator mengupayakan perdamaian dengan mengundang pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan penyidik.

“Lalu pihak korban mau melakukan perdamaian dan tahapan selanjutnya proses perdamaian dengan membuat kesepekatan perdamaian yang akhirnya dilakukan pelaksanaan perdamaian,” ujarnya.

Roy menjelaskan, kegiatan RJ ini dapat dilaksanakan karena telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak pelaku. Setelah itu dilakukan ekspose kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan selanjutnya dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

“Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tanggal 22 Juli 2022, saya melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Anambas, Adi Cahyadi, selaku pemilik motor hadir secara langsung memberikan kebesaran hatinya untuk memaafkan kesalahan terdakwa H dan melepaskan rompi tahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *