Indeks

Polres Kepulauan Anambas Rebus 48,47 Gram Narkotika Jenis Kokain

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis Kokain seberat 48,47 kilogram yang digelar di Polres Kepulauan Anambas. (Foto: Istimewa)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahkan 48,47 kilogram barang bukti narkotika jenis kokain dengan cara di rebus dan ditanam, Kamis (21/7/2022).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto dan didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto, menjelaskan, barang bukti berupa kokain itu merupakan temuan masyarakat nelayan di pesisir pantai Desa Tunjuk pada Jumat (1/7/2022) lalu. Kokain itu, ditemukan didelapan TKP berbeda dikawasan tersebut.

“Dari penemuan ini, setidaknya 480-500 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Satu ons barang bukti yang telah kami sita, setidaknya bisa dikonsumsi 1.000-1.200 jiwa. Ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Polri, TNI dan Masyarakat Anambas,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis kokain ini berdasarkan surat penetapan NOMOR : B – 460 / L.10.13 / ENZ.1 / 07 /2022, tanggal 18 JULI 2022.

“Dimana, dalam penetapan itu dijelaskan bahwa 220,1 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan tim Labfor Polda Riau. Kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218,22 gram. Dan total yang dimusnakan seberat 48.473,22 gram,” katanya.

AKBP Syafrudin menambahkan, narkotika berupa kokain itu diduga berasal dari Out Port Limited (OPL) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju Anambas.

“Dugaannya mereka memakai modus ship to ship. Saat ini, untuk pemilik barang masih dalam penyelidikan kami,” katanya. (*)

Exit mobile version