Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 257,8 Gram

Pria berinisial D, tersangka penyelundup narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 257,8 gram yang dibungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam tas dengan skema paket barang kiriman, Rabu (20/7/2022).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, tersangka berdomisili di Nusa Tenggara Barat. Barang haram tersebut ditegah Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ‘PPP’, Kamis (30/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor Wllayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Jumat tanggal 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima, Satgas khusus yang dibentuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery dan pada Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Undani mengatakan, setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka beserta barang bukti berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” katanya.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP. Penyelundupan sabu-sadu dapat digagalkan dengan cepat.

“Tersangka yang berinisia D, laki-laki berusia 37 tahun itu berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus sabu-sabu, satu timbangan digital dan dua pipet kaca. Tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup. atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *