Indeks

Hadirkan Keadilan, Roy Huffington Berikan Pemahaman Restorative Justice ke Masyarakat

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan memberikan sosialisasi terkait Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat. (Foto: Istimewa)

NATUNA, RADARSATU.COM – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan memberikan sosialisasi terkait Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat, Senin (18/7/2022).

Roy menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tarempa Barat dengan tujuan untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Restorative Justice merupakan kegiatan yang saat ini gencar dilakukan oleh Kejaksaan diseluruh Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Roy menyebut bahwa terdapat 3 syarat RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

Selain itu, ada SE Jampidum Nomor SE-01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kegiatan RJ ini dilakukan dalam 3 tahapan yaitu dengan cara perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian,” ujarnya.

Roy menambahkan, semua kegiatan tersebut didampingi oleh fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat. Besar harapan bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya. (*)

Exit mobile version