Kunker ke Karimun, Wamen LHK Alih Fungsi Hutan Lindung Perluas Bandara RHA

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong, bersalaman dengan Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat melakukan kunjungan kerjanya di Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (17/7/2022).

Didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Alue Dohong disambut langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, Sekretaris Daerah Karimun, Muhammad Firmansyah dan sejumlah anggota FKPD Kabupaten Karimun.

Dalam kunker tersebut Wamen langsung meninjau kawasan hutan lindung yang akan digunakan proyek perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun di Sei Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.

Menurut orang nomor dua di Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, Bandara RHA Karimun ini sangat strategis baik secara ekonomis maupun sebagai pertahanan negara.

“Saya datang untuk meninjau terkait rencana perpanjangan runway Bandara RHA Karimun. Bandara ini strategis karna selain untuk pesawat komersil nanti bisa juga untuk pesawat TNI. Jadi selain faktor ekonomi, bandara ini untuk pertahanan negara kita juga mengingatkan Karimun berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura,” katanya.

Wamen menjelaskan, kawasan hutan lindung yang akan masuk dalam rencana proyek perpanjangan runway bandara RHA Karimun tersebut statusnya sudah DPCLS (Daerah Penting Cakupan Luas Strategis) sehingga bisa diproses untuk pemutihan.

“Sudah DCPLS, tidak lama lah, bisa secepatnya,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq sangat berterimakasih atas kunjungan yang dilakukan Wamen LHK, Alue Dohong tersebut di Kabupaten Karimun guna mempercepat perluasan runway itu.

“Beliau datang memenuhi undangan yang saya dan pak Gubernur sampaikan beberapa waktu lalu saat kami datang ke Jakarta,” kata Rafiq.

Rafiq menjelaskan, terkait hutan lindung yang akan dipakai untuk perpanjangan runway Bandara RHA Karimun mendapatkan respon positif dari Wamen.

Kawasan hutan lindung seluas 38 hektare dekat bandara RHA Karimun berstatus DPCLS, seluas 14,3 ha disetujui untuk rubah status menjadi HPL lalu diputihkan. Bahkan Wamen menjanjikan sebelum September statusnya sudah diputihkan.

“14,3 ha dari 38 ha dari DPCLS bisa didorong jadi HPL langsung diputihkan, tinggal satu langkah. Pak Wamen setuju dan akan dorong ke ibu Menteri LHK untuk mensetujuinya dengan pertimbangan untuk komersil dan pertahanan negara karna kita daerah terluar dan terdepan,” jelasnya.

Rafiq menyebutkan, begitu status hutan lindung tersebut diputihkan sekitar September 2022, Menhub melalui Ka Bandara RHA Karimun sudah bisa memulai proses lelang proyek perpanjangan runway.

Terkait pembebasan lahan milik warga, Rafiq mengatakan, Pemkab Karimun sudah mendata dan menghubungi sejumlah pemilik lahan.

Saat ini pihaknya tengah menunggu pencarian bantuan anggaran Rp 10 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk membebaskan lahan warga sekitar 5 ha.

“Paling lama 2024 sudah selesai pengerjaannya. Karna untuk pembebasan lahan tidak bisa pakai anggaran APBD Karimun tapi harus APBD Kepri. Nah, kita lagi nunggu transferan dari provinsi,” ujarnya.

Sedangkan sisa lahan lainnya, merupakan kawasan hutan milik negara dan tidak akan dibayar meski ada warga yang menggarapnya.

“14,3 ha adalah hutan, mungkin ada yang garap tapi itu hutan. Selagi di hutan tidak perlu dibebaskan, karna hutan milik negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *