Ombudsman Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan ke Komisi II DPR RI

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menyampaikan sejumlah isu penting menyangkut hasil pengawasan pelayanan publik di Kepulauan Riau tahun 2021 kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menyampaikan sejumlah isu penting menyangkut hasil pengawasan pelayanan publik di Kepulauan Riau tahun 2021 kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal itu disampaikan Lagat saat rapat kerja dalam masa reses persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Aula Wan Sri Beni Dompak, Kantor Gubernur Kepualaun Riau, Senin (11/7/2022) kemarin.

Lagat menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara di Provinsi Kepulauan Riau, dengan melakukan pencegahan penyimpangan dan penerimaan laporan masyarakat.

Melalui salah satu program pencegahan, yaitu survey kepatuhan standar pelayanan publik. Pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat ada 3 Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri yang masuk kategori patuh menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009.

“Hanya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan yang mendapatkan predikat zona hijau karena dinilai patuh terapkan standar pelayanan. 5 kabupaten/kota lainnya dianggap belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik sehingga masuk dalam zona kuning,” jelasnya.

Hasil survey kepatuhan lainnya yaitu pada Kantor Pertanahan dan Polres se- Provinsi Kepulauan Riau serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga :  Jaksa Cabjari Tarempa Sosialisasi Hukum ke Perangkat Desa

Lagat memaparkan, pada penilaian di Kantor Pertanahan hanya Kabupaten Anambas yang mendapatkan predikat zona kuning, sedangkan Kantor Pertanahan lainnya telah masuk zona hijau karena dianggap telah memenuhi standar pelayanan.

Sementara itu, hasil survey kepatuhan pada Polres justru dikabarkannya kurang menggembirakan.

“Polres seluruhnya hanya masuk zona kuning, bahkan beberapa produk layanannya masuk zona merah yang menandakan ketidakpatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa juga ada dilakukan penilaian di Provinsi Kepulauan Riau, instansi BP Batam pun ikut dinilai.

“Terdapat 20 jumlah produk layanan di DPM-PTSP yang dinilai, namun hasilnya hanya masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang,” kata Lagat pada rapat kerja yang dipimpin Ketua DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Lagat mengatakan dengan menyampaikan hasil tugas pengawasan penerimaan laporan pengaduan pelayanan publik dimana pada tahun 2021 akses pengaduan mencapai 445 dan ditutup karena telah selesai sebesar 84,5 persen.

“Tahun 2022 target penerimaan laporan kami adalah 530. Hingga triwulan II telah tercatat sebanyak 279 akses laporan atau setara dengan 52,6 persen dari target. Target penyelesian laporan diperkirakan akan mencapai 90 persen,” katanya.

Baca Juga :  Wabub Anambas Lantik Kwaran Gerakan Pramuka Kecamatan Siantan Utara

Lagat menjelaskan bahwa pelapor terbanyak merupakan masyarakat Kota Batam 55,1 persen, menyusul Kota Tangjungpinang 15,9 persen dan Kabupaten Karimun 9,6 persen dengan substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah persoalan agraria, kepegawaian, pendidikan, administrasi kependudukan dan hak sipil serta politik.

Pada kesempatan itu, dihadapan Komisi II DPR RI, Lagat kemudian menyampaikan tiga isu penting menyangkut pelayanan publik yang ada di Kepulauan Riau agar dapat ditindaklanjuti pada tingkat nasional.

Kasus pertama tekait Pekerja Migran Indonesia (PMI), ia mengatakan beberapa berangkat ke Malaysia secara illegal menggunakan transportasi kapal dari Batam dan Bintan dengan visa biasa hingga kasus PMI mengalami kecelakaan di tengah laut dan memakan korban jiwa.

“Mereka berangkat menggunakan paspor dengan visa kunjungan biasa selama 30 hari. Karena berangkat tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, banyak PMI yang bermasalah di sana,” jelasnya.

Kasus berikutnya, ia sampaikan terkait penguatan pengawasan pertambangan oleh Inspektur Tambang di Kepulauan Riau pasca pendelegasian wewenang dari Dirjen Minerba ke Gubernur berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM tanggal 29 Juni 2022 lalu, dimana Gubenur akan melaksanakan pendelegasian wewenang dalam penerbitan, pelaksanaan dan pengawasan pertambangan tertentu.

Baca Juga :  Ombudsman RI Puji Kinerja BP Batam

“Jumlah pemeriksa (Inspektur) tambang tidak sebanding dengan luas wilayah yang menjadi area kerjanya. Demikian halnya soal anggaran yang dimiliki sehingga kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya,” lanjutnya.

Tiba pada kasus terakhir Lagat membahas terkait dengan adanya Kawasan Latihan militer TNI Angkatan Laut di pulau Dabo Singkep seluas 18.000 hektar yang dialokasikan oleh Gubernur Riau tahun 1997 ketika Kepri masih menjadi bagian dari provinsi Riau.

“Terdapat banyak hak yang dimiliki masyarakat di atas proyek tersebut, kebun rakyat dan sebagainya,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau itu pun menutup paparannya dengan menyampaikan harapan agar pihak-pihak terkait atas isu pelayanan publik tersebut dapat merespon untuk menyelesaikan persoalannya agar memberikan keadilan pada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *