Dinas Koperasi dan UMKM Kepri Bekukan 32 Koperasi

Kepala Koperasi dan UMKM Kepri, Agusnawarman. (Foto: Riandi/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengusulkan pembekuan 32 Koperasi ke pusat tahun 2022 ini.

Kepala Koperasi dan UMKM Kepri, Agusnawarman mengatakan, 32 Koperasi itu termasuk dalam 1.206 Koperasi tidak aktif yang menjadi sorotan Gubernur Ansar Ahmad.

“Itu sudah kita usulkan, tapi itu kewenangan Kementerian untuk menutup Koperasi,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Agusnawarman menjelaskan, pembekuan itu dilakukan karena tidak menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan akuntabilitas keuangan. Selain itu, ada juga Koperasi yang pengurusnya memiliki hubungan keluarga.

“Mereka tidak melaksanakan RAT, tidak melaksanakan akuntabilitas keuangan dengan baik,” jelasnya.

Namun demikian, pembekuan Koperasi yang tidak aktif ini tidak menghambat pertumbuhan Koperasi di Kepri.

Ia membeberkan, setiap tahunnya, ada 10 Koperasi yang mengajukan izin operasional ke Dinas Koperasi dan UMKM Kepri.

“Sekarang 9 orang bisa buka Koperasi. Paling-paling 10 Koperasi tiap tahun,” ujarnya.

Dengan ini, Agusnawarman mengimbau kepada masyarakat agar tidak membentuk Koperasi simpan pinjam karena rentan dibekukan dan tidak menjalankan RAT akibat keterbatasan modal.

“Kami selalu mengimbau kepada mereka yang mau bentuk Koperasi jangan hanya simpan pinjam tapi unit produksi, kumpulkan UMKM bentuk Koperasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *