Perkara PMH Menyeret Presiden, Kejagung dan Polri, Kuasa Hukum Penggugat Memperkuat Gugatan

Suasana sidang perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden, Kejagung, dan Polri di Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden, Kejagung, dan Polri terus bergulir di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/7/2022).

Sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Sidang dipimpin hakim ketua Medi Rapi Batara Randa.

“Dari tergugat I dan II belum dapat menyerahkan kesimpulan, karena masih harus menunggu dari atas mereka, Presiden dan Kejagung,” kata kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, usai sidang.

Tahap kesimpulan ini, di mana masing-masing pihak menyerahkan hasil kesimpulannya terhadap materi dan fakta yang ada selama persidangan bergulir di meja hijau.

Namun dalam agenda kali ini, pihak tergugat I dan II masih belum dapat menyerahkan berkas kesimpulan, sehingga dijadwalkan pada 14 Juni 2022 mendatang.

Jhon menegaskan, jika materi gugatan yang dilayangkan pihaknya atas tidak dijalankannya penetapan hakim terhadap dua tersangka kasus pembunuhan 20 tahun silam akan dapat dikabulkan. Keduanya berstatus turut tergugat I dan II dalam perkara ini.

“Yang jelas kesimpulan kita adalah untuk memperkuat gugatan kita atas perbuatan melawan hukum itu tadi. Baik dari alat bukti,” tegasnya.

Menurutnya, hal yang paling pokok dalam kesimpulan pihaknya sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan. Termasuk didukung dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

“Fakta persidangan ini yang kita racik menjadi kesimpulan, yang isinya menyimpulkan bahwa tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Diberitakan sebelumya, gugatan dilayangkan anak korban pembunuhan di Karimun pada tahun 2002 silam, karena tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka dalam kasus itu.

Penetapan itu tertuang di dalam Hal itu tertuang dalam petikan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *