Kasus Korupsi Dana Hibah FPK, Terdakwa MI dan MA Divonis 26 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan putusan perkara Tipikor Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 dengan terdakwa MI dan MA di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

NATUNA, RADARSATU.COM – Penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menghadiri sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).

Sidang tersebut terkait perkara Tipikor Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 dengan terdakwa MI dan MA telah memperoleh putusan pengadilan.

Amar putusan pegadilan perkara atas nama terdakwa MI menyatakan terdakwa MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.

Baca Juga :  Cabjari Natuna di Tarempa Beri Penyuluhan Hukum JMP

Dan Amar putusan pengadilan perkara atas nama terdakwa MA menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan denda sebanyak Rp.50 juta jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan, uang pengganti sebanyak Rp.158.450.000, jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa disita dan jika tidak ada diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Bahwa atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Pertandingan Domino

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sehingga perkara Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan.

“Diharapkan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *