Kuasa Hukum Akan Surati Hakim Pengawas dan Upaya Hukum Lainnya

Kuasa Hukum PT MBCW dan PT Bukit Kemunting, Ronal Regen SH (tengah kemeja putih) dan Ahmad Fidiyani SH, sedang berdialog dengan Tim Kurator terkait rencana Sita Umum Aset PT Sun Resort di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022). (Foto: Istimewa)

BINTAN, RADARSATU.COM – Diberitakan diberbagai media daring, bahwa Tim Kurator dihalang-halangi saat hendak melakukan sita umum terhadap putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan terhadap asset PT Sun Resort di Batu Licin, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022).

Atas hal ini diklarifikasi, bahwa objek yang akan disita umum oleh Kurator tersebut bukanlah kekayaan dari PT Sun Resort, melainkan kepemilikan dari PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bukit Kemunting.

Sehingga informasi bahwa ada penghalangan sita umum tersebut dibantah dengan tegas. Kuasa hukum juga akan menyurati hakim pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek sita umum asset PT Sun Resort.

Kuasa Hukum PT MBCW dan PT Bukit Kemunting, Ronal Regen SH (tengah kemeja putih) dan Ahmad Fidiyani SH, berfoto Bersama Tim Kurator PT Sun Resort dan Perwakilan Aparatur Kepolisian Setempat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022). (Foto: Istimewa)

Ronal Regen SH, dari D.E.O Law Firm selaku kuasa Hukum PT MBCW dan PT Bukit Kemunting menjelaskan bahwa mereka dan karyawan perusahaan sudah berusaha menjelaskan kepada curator saat hendak melakukan sita umum di lapangan pada Kamis Siang (16/6/2022).

Bahkan, sehari sebelum Kurator yang terdiri dari 4 orang tersebut turun, sudah sempat berbalas surat resmi.

Diawali pada Selasa 14 Juni 2022, kata Ronal, karyawan dari PT Mega Bakau Citra Wisata menerima surat dari Tim Kurator PT Sun Resort, yang isi nya memberitahukan akan melakukan sita umum pada hari kamis 16 Juni 2022.

“Dalam surat tersebut, objek yang akan dilakukan Sita Umum oleh Tim Kurator PT Sun Resort tersebut adalah asset PT Mega Bakau Citra Wisata. Maka kami kuasa Hukum dari PT Bukti Kemunting dan PT Mega Bakau Citra Wisata telah menjelaskan kepada Tim Kurator melalui surat Nomor: 002/Eks/D.E.O-LAW FIRM/VI/2022, Tanggal 15 Juni 2022, yang pada pokok nya menjelaskan objek yang akan dilakukan Sita Umum oleh Tim Kurator PT Sun Resort bukanlah Aset PT Sun Resort, melainkan aset PT Mega Bakau Citra Wisata,” jelasnya.

Walau sudah dijelaskan melalui surat resmi, dilanjutkan Ronal, Kurator tetap mendatangi objek PT MBCW dan PT Bukit Kemunting didampingi kepolisian setempat, ingin melakukan sita umum.

Saat dilapangan, terjadi argumentasi antara Kurator dan Tim Kuasa Hukum D.E.O Law Firm yang diwakili oleh Ronal Regen SH dan Ahmad Fidiyani SH, disaksikan oleh aparatur kepolisian setempat dan karyawan perusahaan.

Kurator tetap tidak bisa menunjukkan surat-surat yang menyatakan objek yang akan dilakukan sita Umum tersebut adalah aset PT Sun Resort sebagai Debitur Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.

Didetailkan Ronal, bahwa bukti kepemilikan objek tersebut milik PT MBCW dan PT Bukit Kemunting telah ditunjukkan melalui surat resmi dan saat terjadi dialog dilapangan yang berupa Surat-surat tanah miliki PT Mega Bakau Citra Wisata yaitu:

HGB No.00011, tanggal 10 Agustus 2022, HGB No.00010, Tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00012 tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00016 tanggal 22 Oktober 2020, HGB No. 00017, tanggal 22 Oktober 2020.

Dan izin Lokasi PT Mega Bakau Citra Wisata Nomor : 004/OSS-DPMPTSP/IL/2020, Tanggal 15 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, serta Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 37/PI-PU 01/363/DPMPTSP/2021.

“Maka tidak benar dan kami bantah dengan tegas kalau ada upaya menghalangi upaya kurator. Pada prinsip nya tidak ada upaya dari PT Mega Bakau Citra Wisata melakukan menghalang-halangi pihak curator dalam melakukan sita umum atas aset PT Sun Resort,” kata Ronal.

Menurutnya, yang dilarang adalah meletakan sita umum diatas aset milik PT Mega Bakau Citra Wisata yang tidak ada hubungannya dengan PT. Sun Resort sebagai debitur pailit. Sehingga apabila ada tindakan melawan hukum oleh siapapun diatas aset PT. Mega Bakau Citra Wisata, akan dilakukan langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata.

Lebih lanjut Ronal menanggapi mengenai pernyataan Kuasa Hukum Iwan Kesuma Putra SH MH, yang menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Hakim Pengawas dan akan mengajukan Permohonan Penahanan atas diri Pak Sukardi adalah Penyataan asal bunyi saja, tidak ada dasar hukumnya.

Kurator dan para pihak tentunya mengetahui bahwasanya pemegang saham Pada PT Sun Resort itu ada 3 (tiga), bukan hanya Sukardi.

“Untuk menjelaskan semua ini, kami juga akan surati Hakim Pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek dan akan mengambil Langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti kejadian ini,” tambahnya.

Diinformasikan, peristiwa ini didasari Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022. Yang dinyatakan Pailit tersebut adalah PT Sun Resort.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan menyebutkan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kemudian Pada Angka 4 menyebutkan debitor Pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.

Maka berdasarkan uraian tersebut, maka Tim Kurator seharus nya meletakan sita Umum tersebut diatas asset Debitur Pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022, yaitu PT. Sun Resort.

Dilapangan Tim Kurator mau melakukan Sita Umum bukan diatas asset atau harta kekayaan PT. Sun Resort, melainkan di atas Aset milik PT. Mega Bakau Citra Wisata yang tidak ada hubungannya dalam Perkara kepailitan PT. Sun Resort. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *