Warga Keluhkan Fasum, Perumahan Elang Indonesia Regency Dinilai Lepas Tangan

Sepeda motor warga setempat tampak berlumpur di lokasi akses jalan Perumahan Elang Indonesia Regency di Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Warga Perumahan Elang Indonesia Regency di Tanjungpinang, Provinsi Kepri mengeluhkan sejumlah Fasilitas Umum (Fasum) yang dinilai masih jauh dari standar.

Pasalnya, perumahan yang telah berdiri selama 4 tahun itu masih sangat memprihatikan dan tidak adanya perhatian dari pihak pengembang.

Dari mulai kondisi akses jalan yang berlumpur sehingga susah untuk dilalui dengan kendaraan, kondisi lampu penerangan jalan juga sudah lama mati.

Kondisi akses jalan Perumahan Elang Indonesia Regency di Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Foto: Istimewa)

Hingga fasilitas kebutuhan pokok seperti air yang sampai saat ini masih menjadi polemik lantaran sejauh ini pihak pengembang terkesan lepas tangan soal biaya pengaliran air dari sumur ke rumah-rumah warga.

Menurut salah seorang warga perumahan setempat bernama Rika menyebutkan bahwa kondisi memprihatinkan tersebut sudah sejak lama berlangsung.

Sebelumnya, warga sudah beberapa kali meminta perbaikan terkait Fasum kepada pihak pengembang, namun tidak direspon sama sekali. Bahkan nomor telepon warga yang menuntut haknya sempat diblokir mereka.

“Kami warga telah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini kepada pihak pengembang, namun tidak direspon bahkan nomor warga yang komplain diblokir mereka. Persoalan ini masih menjadi tanggungjawab pengembang. Tapi pengembang seolah-olah menghindar dari tanggungjawab nya,” kata Rika, usai melakukan rapat bersama sejumlah warga di kediamannya, Rabu (16/6/2022) malam.

Hal serupa juga dikatakan Juli. Ia sangat menyayangkan sikap pengembangan yang mengabaikan keluhan warga. Dengan ini, ia khawatir pihak warga akan melakukan “perlawanan” dengan cara-cara yang tidak elok.

Juli mengatakan, kedepan pihak warga akan melakukan audensi dengan Walikota Tanjungpinang.

“Kita khawatir, warga mengamuk kepada pihak pengembang. Kita akan jumpai Walikota untuk membantu menekan pengembang untuk menyelesaikan tanggungjawabnya,” katanya.

Perlu diketahui, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan Fasos maupun Fasum.

Untuk Fasum sendiri terbagi menjadi tiga klasifikasi. Pertama fasum tingkat tinggi, yang mana Fasum ini meliputi kebutuhan utama masyarakat di daerah kota besar maupun kecil seperti rumah sakit dan transportasi umum.

Kemudian Fasum tingkat menengah yang meliputi klinik kesehatan terpadu dan sekolah. Dan yang terakhir Fasum tingkat rendah yang meliputi kebutuhan kalangan tertentu seperti masyarakat yang tinggal di sebuah daerah seperti perumahan.

Contohnya seperti, akses jalan penghubung, drainase, lampu penerangan jalan, taman bermain, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.

Bila ada pengembang yang tidak menyediakan fasos dan fasum tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif.

Adapun sanksi tersebut berupa, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.

Kemudian, Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan izin mendirikan bangunan, Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.

Selanjutnya, Perintah pembongkaran bangunan rumah, Pembekuan izin usaha, Pencabutan izin usaha, Pengawasan, Pembatalan izin, Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu, Pencabutan insentif, Pengenaan denda administratif dan Penutupan lokasi.

Mengenai tuntutan warga itu, pihak pengembang Perumahan Elang Indonesia Regency di Tanjungpinang belum menanggapi saat radarsatu.com mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis (16/6/2022) sore. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *