TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan berbagai jenis barang ilegal yang sudah menjadi milik negara, Selasa (14/6/2022).
Pemusnahan ini dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Ganet dengan menggunakan alat berat.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, selama ini pihaknya telah melaksanakan berbagai tugas rutin yakni fungsi pengawasan maupun pelayanan dibidang kepabeanan dalam rangka pencapaian target kinerja organisasi.
Fungsi pengawasan sesuai dengan wilayah kerja selama tahun 2020 hingga 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang telah berhasil menindak hasil tembakau rokok, minuman mengandung etil alkohol.
Selain barang non Cukai seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu dan handphone serta termasuk aksesoris lainnya yang tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
“Penanganan barang-barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang menjadi milik negara dan diusulkan peruntukannya kepada Dirjen Kekayaan Negara,” katanya.
Tri Hartana menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara serta lelang wilayah Batam yakni.1.683.836 batang rokok illegal baik lokal dan impor, 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukuran dengan total keseluruhan 3.204.28 liter.
Selanjutnya 7 unit skuter listrik, 10 buah handphone, 2 buah Macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka Laptop dan 300 karung gula refinasi.
“Barang tambahan lain seperti pakaian bekas, parfum,btas, sepatu. Marmer, kasur dengan total nilai sebesar Rp 2.533.958.460 sehingga potensi kerugian negara ditafsir Rp 1.412.688.353,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait atas kerjasama dan kordinasi yang sudah dibangun selama ini, sehingga dapat membuahkan hasil yang lebih baik dengan target pekerjaan organisasi.
“Diharapkan melalui kegiatan pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelanggare. Kemudian kepada pelaku pengusaha dihimbau agar menjalankan setiap bisnis usaha hendaknya dapat mematuhi peraturan untuk terciptanya suasana yang aman dan kondusif,” ujarnya.