Rokok FTZ Merajalela, Bea Cukai Gempur Peredaran

Salah satu Kios pedagang eceran di Jalan Nuri Indah Km.12 Tanjungpinang terjaring Operasi Gempur oleh petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang. (Foto: Robbin. S/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Tingkat pemasaran serta peredaran berbagai jenis rokok illegal produk Batam nyaris tidak terbendung dan tidak asing lagi bagi masyarakat Kepri.

Meroketnya harga rokok berlebel cukai produk luar daerah, tentu saja para pecandu rokok memilih mencari rokok yang lebih murah sesuai dengan kemampuan konsumen.

Apalagi rokok FTZ tersebut sangat mudah dijumpai di kedai-kedai dengan berbagai merek, seperti UN, HD, H-Mild, Rave dan rokok jenis lainnya.

Dengan keberadaan rokok illegal yang bebas dipasarkan diseluruh penjuru wilayah Kepri, sudah pasti merugikan aset negara dari keuangan perpajakan, seakan terciptanya persaingan tidak sehat antara pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat.

Dengan dasar ini maupun pertimbangan yang matang, Dirjen Bea dan Cukai membuat kebijakan diseluruh Wilayah Indonesia untuk melakukan razia dengan Santi Operasi Gempur.

Sejalan dengan peran dan upaya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai( KPPBC)TMP.B Tanjungpinang sebagai unit vertikal dibawah Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau.

Turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai illegal lainya yang beredar dipasaran khususnya diwilayah pengawasan Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Dengan melaksanakan Operasi Gempur periode I yang secara serentak dilaksanakan pada pada bulan Mei hingga Juni 2022.

Aktivitas Operasi Gempur ini telah dilakukan sejak tanggal 17 Mei hingga 3 Juni 2022 dengan menyisir tempat penjualan eceran di wilayah Kota Tanjungpinang, Kawal, Tanjung Uban, Kijang, Lobam, Lagoi, Dabo Singkep wilayah pengawasan Bea dan Cukai Tanjungpinang serta bersinergi dengan aparat keamanan Subdenpom 1/6-1 Tanjungpinang.

Selama berlangsungnya Operasi Gempur periode satu, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 121.310 batang hasil tembakau tampa dilengkapi pita cukai dan 99 liter minuman mengandung etik alkohol golongan A dan B impor.

Dengan total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp 244.008.050 dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.13.

Humas Bea dan Cukai Tanjungpinang mengatakan, dengan pelaksanaan Operasi Gempur ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok illegal dan barang dikenakan cukai lainya serta berupa penyuluhan kepada masyarakat untuk menjadi duta gempur rokok illegal dalam hal menyebarkan informasi yang akurat dan padat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *