Cabjari Natuna di Tarempa Beri Penyuluhan Hukum JMP

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan saat memberikan materi penyuluhan hukum. (Foto: Istimewa)

NATUNA, RADARSATU.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memberikan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren (JKM) ke Pondok Pesantren Khairul Ummah, Kamis (9/6/2022).

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan dan Kasubsi Intel Datun, Alvin Dwi Nanda.

Menurut Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Khairul Ummah, Ustadz M.Naim, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan di Ponpes tersebut.

Dikesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Herianto berpesan untuk dapat menyerap ilmu yang berkaitan dengan hukum.

“Saya berpesan, ambilah ilmu tentang hukum yang diberikan oleh narasumber sehingga bisa berhati-hati dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,” kata Herianto.

Sementara itu, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan membuka materi dengan mengenalkan mengenai Kejaksaan dan atribut sidang Penuntut Umum.

Roy menyampaikan bahwa tugas Jaksa sangat banyak yakni Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidik Tipikor, Pengacara Negara dan Eksekutor Putusan Pidana.

“Saat ini di Anambas hanya ada dua orang Jaksa. Oleh karena itu, saya mengajak santri dan santriwati dapat menjadi bagian Korps Adhyaksa dimasa depan nanti, karena bekal agama yang dimiliki sangat penting untuk menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan materi kedua disampaikan oleh Kasubsi Intel Datun, Alvin Dwi Nanda, yang menjelaskan terkait bahayanya Bullying di sekolah. Kemudian ada juga materi mengenai Cyber Bullying.

“Bentuk-bentuk bullying yaitu fisik, psikis, seksual dan pengabaian. Sedangkan bentuk cyber bullying adalah bullying melalui sarana media internet yang tujuan merugikan korban,” ujarnya.

Alvin berharap, korban bullying bisa berani berbicara dan melaporkan tindakan merugikan tersebut kepada orang tua, guru bahkan penegak hukum,” tambahnya.

Diketahui, kegiatan JMP ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dibawah pimpinan Kabag Hukum, Basiswan Mahlette. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *