Indeks

Tka Asal Tiongkok Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat menggelar konferensi pers terkait penikaman yang dilakukan oleh TKA asal Tiongkok, Jumat (3/6/2022).

BINTAN, RADARSATU.COM – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial WA berusia 39 tahun menikam rekan kerjanya ZH 26 tahun hingga tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 22 Mei 2022 lalu di Mes PT. SD yang berada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Kasat Reskrim Iptu Ardiyaniki menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus penikaman yang dilakukan TKA asal Tiongkok tersebut.

“Saat ini kami sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan tersangka WA yang merupakan TKA asal Tiongkok,” katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

AKBP Tidar menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD Pt SD untuk menanyakan kontrak kerja yang sudah habis.

Namun, sebelum bertemu dengan Manager HRD Pt SD tersebut, tersangka bertemu dengan korban dan terjadilah pertengkaran yang berlanjut dengan perkelahian yang mengakibatkan korban kena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.

Dalam perkelahian tersebut, tersangka juga mengalami luka, sehingga keduanya dibawa ke Rumah Sakit. Namun setibanya di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan dirawat di Rumah Sakit.

“Setelah tersangka dinyatakan dokter diperbolehkan pulang dan dilakukan rawat jalan tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau Maksimal penjara 20 Tahun, atau penjara Maksimal 7 Tahun. (*)

Exit mobile version