Indeks

Wabup Karimun Ingatkan Kadisdik Antisipasi Pungli Saat PPDB

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim saat memberikan kata sambutan acara sosialisasi antisipasi pungutan liar (Pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 di Hotel Aston Karimun. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Wakil Bupati, Anwar Hasyim membuka secara resmi sosialisasi antisipasi pungutan liar (Pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 di Hotel Aston Karimun, Selasa (31/5/2022) kemarin.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kepulauan Riau itu dihadiri oleh Inspektur Pengawas Daerah Polda Kepri, Kombes Pol M.Rudy Syarifudin.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano dan Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi.

Assisten I Pemerintahan Kabupaten Karimun, Sularno, Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Sugianto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun, Andre Antonius, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah se-Karimun.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi UPP Provinsi Kepri atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Karimun.

Anwar Hasyim menjelaskan bahwa pada bulan Juni dan Juli tahun 2022, terdapat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun ajaran 2022-2023.

Untuk memastikan peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, pemerintah harus mengimplementasikan sistem zonasi pada penerimaan peserta PPDB, ketentuan sistem zonasi yang dimuat dalam PPDB berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2018.

“Sistem zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang diberlakukan dengan zona oleh pemerintah daerah yang berdomisili radius zona terdekat dengan persentase tertentu dari total peserta didik yang diterima,” jelasnya.

Anwar menilai, atas kondisi tersebut, keberadaan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berdampak adanya potensi Pungli pada pelaksanaannya nanti.

Ia juga menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan beserta seluruh jajarannya, Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah di Kabupaten Karimun untuk melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan memastikan tidak adanya Pungutan Liar (Pungli) mari lakukan upaya pencegahan terhadap pungutan liar secara masif internal sebagai bentuk antisipasi agar proses PPDB ini tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan dengan melakukan pungutan liar,” tegasnya.

Exit mobile version