BC Batam Serius Gempur Peredaran Rokok Ilegal dam Mikol

Petugas Bea Cukai Batam melakukan razia rokok ilegal. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Sejak Januari hingga April 2022, Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC).

Penindakan yang dilakukan tersebut bentuk keseriusan operasi gempur Bea Cukai Batam terhadap jutaan rokok ilegal.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.

Sejauh ini, Bea Cukai Batam juga melakukan sejumlah penindakan lainnya. Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, komoditi barang pornografi dan sextoys.

“Selain penindakan, Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya,” kata Undani melalui rilis resminya, Selasa (31/5/2022).

Undani menjelaskan, terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain serta 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000,” jelasnya.

Sedangkan untuk komoditi narkotika, psikotropika dan prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram narkotika golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan ke Polda Kepri.

Selanjutnya, 765 narkotika golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang berupa, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan nilai, PPh pasal 22 impor dan pajak penjualan barang mewah,” ujarnya.

Undani mengatakan, penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.

Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.

“Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” katanya.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” tambahnya. (*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *