Indeks

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat menggelar konferensi pers kasus pemalsuan surat tanah di Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.

“Dalam kasus ini ada 19 orang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

Pengungkapan kasus tersebut juga tampak disaksikan oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri, Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, untuk luas surat tanah yang dipalsukan seluas 48 hektar. Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018.

Untuk lokasi berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Adapun tersangka yang di sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran sebagai Inisiator, pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.

Selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, lainnya berperan sebagai pengguna surat palsu, sedangkan MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE juga ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur. Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.

″Bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa menggunakan nama orang lain. Tujuan mereka mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500 juta,” jelasnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, selain para pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar.

1 buah mesin Ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan rrab melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke-25 Sporadik serta 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki menambahkan bahwa Inisiator awal ada tiga orang yang bekerjasama dengan perangkat desa oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut.

“Mereka ini awalnya ada tiga orang, mereka bekerjasama dengan mantan Kepala Desa, Oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga dan kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan sehingga mengalami kerugian sebesar 1,5 Miliar,” tambahnya.

Dikesempatan itu, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono mengimbau kepada masyarakat jika ingin membeli sebidang tanah untuk terlebih dulu mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN agar tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean.

″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN. Kemudian juga dipastikan juga ke kantor desa dan kelurahan bahwa terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” ujarnya.

Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan Jo pasal 65 KUHPidana. (*)

Exit mobile version